- Jadwal Buka Puasa Polewali Mandar Hari Ini 4 Maret 2025
- Perkara yang Membatalkan Puasa Perkara yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Qadha 1. Makan dan Minum 2. Sengaja Muntah 3. Haid dan Nifas 4. Masturbasi 5. Memasukkan Benda ke dalam Tubuh 6. Berniat untuk Berbuka Sebelum Waktunya Perkara Yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Qadha serta Kifarat 1. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Selama bulan ini, umat muslim diwajibkan untuk mengerjakan ibadah puasa.
Dikutip dari buku Panduan Praktis Ibadah Puasa oleh Drs E Syamsuddin Ahmad Syahirul ALim Lc, bagi umat muslim yang berpuasa, Rasulullah menganjurkan untuk menyegerakan berbuka.
Sebagaimana tertuang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Artinya: "(Kondisi) manusia selalu dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan iftar (berbuka puasa)." (HR. Bukhari Muslim)
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, berikut jadwal buka puasa dan adzan Maghrib untuk Polewali Mandar hari ini 4 Maret 2025:
Jadwal Buka Puasa Polewali Mandar Hari Ini 4 Maret 2025
Imsak: 04.45 Wita
Subuh: 04.55 Wita
Dzuhur: 12.18 Wita
Asar: 15.23 Wita
Maghrib: 18.22 Wita
Isya: 19.31 Wita
Untuk melihat jadwal buka puasa di kota lain di seluruh Indonesia, klik di sini.
Perkara yang Membatalkan Puasa
Umat muslim perlu memerhatikan perkara-perkara yang membatalkan puasa. Selain agar dapat menghindarinya, pahala yang didapatkan juga menjadi berlipat ganda. Perkara yang membatalkan puasa tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:
Perkara yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Qadha
Di bawah ini beberapa hal yang membatalkan puasa dan mewajibkan seseorang untuk mengganti puasanya atau membayar qadha puasanya di bulan lain.
1. Makan dan Minum
Makan dan minum dengan disengaja akan membatalkan puasa. Namun jika ia makan dan minum tanpa disengaja atau karena lupa maka puasanya tidaklah batal, dan diwajibkan untuk melanjutkan puasanya.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:
من نسي وهو صائم، فأكل، أو شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ ...
Artinya: "Barang siapa yang lupa, dan dia dalam kondisi berpuasa, kemudian makan dan minum, maka sempurnakanlah puasa, karena sesungguhnya dia hanya diberikan makan dan minum oleh Allah" (HR. Jama'ah)
2. Sengaja Muntah
Sengaja Muntah Memancing Muntah dengan sengaja seperti memasukkan jari ke mulut atau meminum/ memakan sesuatu untuk memancing muntah termasuk perbuatan yang membatalkan puasa dan mewajibkan Qadha bagi orang yang melakukannya.
Namun lain halnya dengan orang yang muntah dengan sendirinya dikarenakan sakit atau mabuk perjalanan.
Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي هريرة أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ - أي : عليه - فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Artinya: "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: "Barang siapa yang terdorong muntah dengan sendirinya-atau tak dapat menahannya-maka tidak ada Qadha baginya, dan barang siapa yang memancing muntah dengan sengaja hendaknya menggadanya." (HR. al-Tirmidzi)
3. Haid dan Nifas
Keluarnya darah Haid dan Nifas bagi wanita jika sedang berpuasa menjadi penyebab bagi batalnya puasa, walaupun itu terjadi beberapa saat sebelum berbuka. Dan para ulama sepakat bagi wanita tersebut terkena wajib Qadha.
Syaikh Wahbah al-Zuhaily berpendapat bahwa jika saat berpuasa kehilangan syarat sah seperti keluar dari Islam, menjadi gila, dan keluar darah haid dan nifas, maka ia diwajibkan mengqada puasanya.
4. Masturbasi
Masturbasi atau melakukan perbuatan apa saja yang memancing keluarnya air mani dengan sengaja, seperti mencium istri atau memeluknya, atau menyentuh kemaluan dengan tangannya atau tangan orang lain yang dapat merangsang keluarnya air mani merupakan perbuatan yang membatalkan puasa.
Syaikh Wahbah al-Zuhaily berpendapat jika seseorang memeluk istrinya dengan adanya penghalang dalam artian tidak bersentuhan kulit secara langsung lalu keluar air mani (karena terangsang pikirannya) maka tidak membatalkan, tetapi perbuatan itu menjadi haram jika dilakukan berkali-kali walaupun tidak keluar air mani.
Menurut Sayyid Sabiq, jika keluarnya air mani hanya disebabkan oleh penglihatan atau pikiran seperti mimpi atau khayalan maka tidak membatalkan puasa.
5. Memasukkan Benda ke dalam Tubuh
Menelan sesuatu yang tidak mengenyangkan berupa makanan seperti garam ataupun obat-obatan dapat membatalkan puasa. Begitu juga dengan memasukkan cairan atau menelan pasir atau menghirup asap dengan sengaja atas perbuatannya (merokok) atau memasukkan cairan melalui jarum suntik ke tenggorokan, hidung ataupun kemaluan, atau meneteskan minyak ke lubang telinga menurut Wahbah al-Zuhaily.
Beliau juga menambahkan termasuk menelan dahak yang bisa dikeluarkan dan menelan air kumur atau menghirup air ke hidung hingga masuk ke kerongkongan saat berwudhu, hal itu disebabkan orang yang berpuasa dilarang berkumur dan menghirup air ke hidung secara berlebih-lebihan dan dianjurkan sekadarnya saja.
Rasulullah bersabda:
أَسْبِعُ الْوُضُوءَ وَخَلَّلَ بَيْنَ الْأَصَابِع وَبَالِغ في الاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَابِمًا
Artinya: "Sempurnakanlah wudhu, bersihkanlah celah-celah tangan, dan berlebih-lebihanlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali jika kamu berpuasa. (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi berkata: Hadits Hasan Shahih)
6. Berniat untuk Berbuka Sebelum Waktunya
Niat untuk berbuka sebelum masuk waktu Magrib. Menurut Sayyid Sabiq jika seseorang berniat untuk berbuka sebelum masuk waktu Magrib maka puasanya menjadi batal, walaupun ia masih dalam keadaan puasa dan belum makan atau minum.
Hal itu dikarenakan niat merupakan salah satu rukun puasa -sebagaimana telah dijelaskan, maka jika hilang salah satu rukunnya puasa menjadi batal dan ia wajib untuk menyempurnakan puasanya sekaligus mengqadanya.
Apabila seseorang makan, minum, atau berhubungan suami istri dengan mengira belum masuk waktu Fajar atau ia mengira sudah masuk waktu Magrib, kemudian ia menyadari bahwa perkiraan dia salah. Maka ia wajib mengqada puasanya di hari lain.
Perkara Yang Membatalkan Puasa dan Mewajibkan Qadha serta Kifarat
Perkara yang membatalkan puasa dan mewajibkan umat muslim untuk mengganti puasa tersebut ditambah membayar kifarat adalah berhubungan suami istri di siang hari.
1. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Seseorang dianggap batal puasanya dan ia diwajibkan untuk mengqada puasanya serta melaksanakan kewajiban kifarat jika ia melakukan Jimak' atau berhubungan suami istri pada siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan.
Hal ini berdasarkan sebuah riwayat:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِي فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَفَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لا. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَينِ؟ قَالَ: لا. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِيِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لا. قَالَ: ثُمَّ جلس، فأتى النبي بعربي فيه تمر فَقَالَ: تَصَدَّق بهذا. قَالَ: عَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لأَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أهلك [رواه الجماعة ]
Artinya: "Seorang datang kepada Nabi, berkata: "Binasalah aku Wahai Rasulullah?", la bersabda: "Apa yang membinasakanmu?" Orang itu berkata: "Aku tergelincir (berjimak) atas istriku di bulan Ramadhan." Nabi bertanya: "Apakah engkau bisa memerdekahan budak?", "Tidak" jawabnya. Nabi bertanya: "Apakah engkau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?", "Tidak," jawabnya. Nabi bertanya: "Apakah engkau bisa memberikan makan enam puluh orang miskin?", "Tidak," jawabnya. Kemudian orang itu duduk, lalu Nabi memberikan satu wadah berisi kurma, ia bersabda: "Bersedekahlah dengan ini!", orang itu berkata: "kepada orang yang paling miskin di antara kami?, sungguh tidak ada yang lebih membutuhkannya dari kami sendiri." Maha Nabi pun tersenyum sampai terlihat gigi serinya. Ia bersabda: "Pergi dan berikan pada keluargamu!." (HR. Jama'ah)
Demikianlah jadwal buka puasa untuk wilayah Polewali Mandar hari ini. Selamat berbuka puasa, detikers!
(alk/alk)