Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendukung akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan dukungan berupa biaya pendidikan serta tunjangan untuk biaya hidup.
Bantuan tersebut disalurkan melalui rekening mahasiswa penerima setiap semesternya. Adapun proses pencairan KIP Kuliah dilakukan oleh lembaga pembiayaan pendidikan di Indonesia, yaitu Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Lantas, kapan jadwal pencairan KIP Kuliah semester genap tahun 2025? Simak penjelasannya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan Pencairan KIP Kuliah Semester Genap 2025?
Terkait jadwal pencairan KIP Kuliah 2025, Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Septien Prima Diassari menyampaikan bahwa pencairan KIP Kuliah semester genap saat ini belum diproses. Hal ini disebabkan oleh hambatan administratif yang berkaitan dengan penyelesaian struktur penyaluran.
"Kami belum dapat memproses penyaluran (KIP Kuliah) untuk genap 2024-2025. Masih menunggu struktur-struktur terkait untuk perbendaharaan penyaluran KIP Kuliah," ungkapnya yang dikutip dari YouTube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (18/2).
Proses pencairan yang lambat juga disebabkan oleh pemisahan kementerian yang mengakibatkan beberapa anggaran terblokir. Sehingga membutuhkan waktu untuk membuka blokir tersebut.
"Blokir adalah imbas dari pemisahan kementerian, jadi semua bantuan masih diblokir maka kami perlu melakukan beberapa proses," lanjutnya.
Kendati demikian, Dias berharap KIP Kuliah bisa disalurkan kepada mahasiswa pada Maret 2025. Pihaknya juga telah meminta kepada pimpinan perguruan tinggi untuk memastikan semua mahasiswa penerima KIP Kuliah memiliki status aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), agar penyaluran bisa dilakukan cepat saat waktunya tiba.
"Sudah kita sampaikan kepada semua perguruan tinggi dan pengelola untuk memastikan seluruh mahasiswa ongoing bisa distatuskan aktif di PDDikti, sehingga dalam penyalurannya nanti, begitu dibuka kita bisa lebih lancar dan bisa lebih cepat lagi," jelasnya.
Tahapan Pencairan KIP Kuliah
Proses pencairan KIP Kuliah melalui beberapa tahapan yang harus dilalui. Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, tahapan dimulai dengan pengajuan pencairan dari perguruan tinggi kepada Puslapdik melalui sistem SIM KIP Kuliah.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data mahasiswa serta verval nomor rekening mahasiswa, kemudian SK KPA Puslapdik ditetapkan. Setelah penerima KIP Kuliah yang sah ditetapkan oleh KPA Puslapdik, proses pencairan dilanjutkan dengan beberapa langkah, yaitu:
- Pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP)
- Pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),
- KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
- Puslapdik membuat Surat Perintah Penyaluran (SPPn) yang disampaikan kepada bank penyalur untuk melakukan transaksi penyaluran.
Adapun proses tersebut umumnya membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu.
Cara Cek Status Pencairan KIP Kuliah
Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat memeriksa status tahapan pencairan melalui sistem KIP Kuliah di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan akun KIP masing-masing. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara cek status pencairan KIP Kuliah 2025:
- Masuk ke situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Pilih menu 'Akses akun'
- Masukkan nomor pendaftaran dan kode akses akun yang telah didapatkan ketika mendaftar KIP Kuliah
- Klik 'Login'
- Pada bagian bawah halaman akan menampilkan informasi progres pencairan ditetapkan SK Puslapdik nomor berapa, nomor SPP, nomor SPM, nomor SP2D dan nomor SPPn.
Demikianlah informasi tentang pencairan KIP Kuliah 2025. Semoga bermanfaat!
(edr/urw)