PPPK adalah pegawai yang bekerja untuk pemerintah dengan status kerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak. Sementara PNS adalah pegawai tetap pemerintah dengan masa kerja hingga pensiun.
Meskipun keduanya tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN), namun banyak yang menilai jika PNS lebih menguntungkan dibandingkan PPPK. Sehingga tak sedikit yang ingin beralih menjadi PNS.
Nah, bagi detikers yang juga memiliki pertanyaan yang sama terkait hal tersebut, berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, disimak!
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?
Hingga saat ini belum ada regulasi atau peraturan yang mengatur PPPK dapat diangkat menjadi PNS secara langsung. Kendati demikian, pegawai yang berstatus PPPK dapat menjadi PNS setelah mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa:
(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu dalam Peraturan Menpan-RB No 27 Tahun 2021, tercantum sejumlah syarat bagi pelamar CPNS. Pada pasal 5 tentang Ketentuan dan Persyaratan Umum, tidak tercantum larangan pendaftar bagi yang berstatus PPPK.
Syarat PPPK Jadi PNS
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi bagi CPNS, baik untuk PPPK maupun calon pelamar lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Itulah penjelasan untuk pertanyaan 'apakah PPPK bisa jadi PNS?'. Semoga bisa membantu ya, detikers!
(alk/alk)