Pengumuman Seleksi PPPK Kemensos 2024, Cek Namamu di Sini!

Pengumuman Seleksi PPPK Kemensos 2024, Cek Namamu di Sini!

Edward Ridwan - detikSulsel
Rabu, 08 Jan 2025 20:00 WIB
Gedung Kemensos, Gedung Kementrian Sosial
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Makassar -

Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Berikut link dan cara cek pengumuman PPPK Kemensos 2024 selengkapnya.

Seleksi kompetensi PPPK 2024 telah selesai dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024 kemarin. Seleksi ini berlangsung di 35 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Adapun pengumuman kelulusan ini disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor: 7/1/KP.01.01/1/2025 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Sosial RI Periode I Tahun Anggaran 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi peserta yang telah mengikuti tes, simak informasi kelulusan PPPK Kemensos 2024 berikut ini!

Pengumuman Seleksi PPPK Kemensos 2024

Berikut daftar nama peserta yang lolos untuk untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kemensos RI tahun 2024 selengkapnya:

ADVERTISEMENT

Penjelasan Kode-kode dalam Pengumuman PPPK Kemensos 2024

Pada kolom keterangan pengumuman di atas, terdapat kode-kode yang harus dipahami setiap peserta. Kode ini menentukan apakah peserta dinyatakan lulus seleksi atau tidak.

Berikut penjelasannya:

  • Kode "L": Peserta yang lulus seleksi PPPK 2024
  • Kode "R1": Peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
  • Kode "R2": Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
  • Kode "R3": Peserta Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang terdata
  • Kode "R4": Peserta Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) tidak terdata
  • Kode "TH": Peserta yang tidak hadir dan tidak mengikuti seleksi kompetensi
  • Kode "TMS": Peserta tidak memenuhi syarat
  • Kode "APS": Peserta mengajukan pengunduran diri
  • Kode "DIS": Peserta didiskualifikasi
  • Kode "A/B/C/D": peserta PPPK tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

Dengan demikian, Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 1 ini, adalah peserta yang memiliki kode "L" pada kolom keterangannya. Misalnya "R2/L" berarti peserta Eks THK-II yang lolos. Begitu juga dengan kode "R3/L" artinya peserta Non-ASN terdata yang dinyatakan Lulus.

Tahap Setelah Lulus

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selanjutnya harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online. Proses pengisian DRH ini dilakukan melalui portal SSCASN masing-masing.

Peserta wajib memenuhi semua kelengkapan dokumen yang diminta paling lambat hingga 31 Januari 2025. Adapun kelengkapan dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  2. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lengan panjang) dengan latar belakang berwarna merah;
  3. Hasil Pindai (scan) Ijazah asli berwarna dan transkirp nilai yang digunakan sebagai dasar melamar (bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah Asli yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI);
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan diunduh dari laman SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah diisi dengan tulisan tangan pada baris yang bertanda *) serta dibubuhi materai/e-materai dan ditandatangani oleh peserta;
  5. Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh pesertadandiberimaterai/e-materai Rp.10.000 asli (sesuai format lampiran III) mengacupadaPeraturanBKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubahdenganPeraturanBKN Nomor 18 Tahun 2020, yang berisi tentang:
    1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
    3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
    4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
    5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
  7. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  8. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan pemerintah;
  9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
  10. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Sosial, diberi materai/e-materai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam yang digunakan melamar;
  11. Surat Pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar yang sah dan telah ditandatangan oleh Kepala Satuan Kerja;
  12. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup pada akun SSCASN peserta (jika ada);

Nah, demikianlah informasi lengkap terkait pengumuman PPPK Kemensos 2024. Semoga bermanfaat ya!




(edr/urw)

Hide Ads