Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mulai menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Januari 2025. Nantinya, kendaraan bermotor akan dikenakan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pajak yang terutang.
"Opsen ada 2 memang yang baru, opsen PKB dan opsen BBNKB. Saya kira sudah tersosialisasikan dengan baik, ya," ujar Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Darmayani Mansur kepada detikSulsel, Senin (16/12/2024).
Darmayani mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kata dia, opsen ini merupakan pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Darmayani membeberkan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing sebesar 66% dari pajak yang terutang. Dengan kebijakan ini, penerimaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan langsung terpisah, kabupaten/kota tidak lagi menerima bagi hasil.
"Jumlahnya 66%. Jadi, 66% dari pajak yang terutang. Misalnya, kalau PKB-nya Rp 1 juta, itu ditambahkan 66%, berarti Rp 660 ribu biaya tambahannya," katanya.
Meski menambah komponen pajak, pemerintah provinsi menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1%. Menurut Darmayani, hal ini bertujuan agar beban masyarakat tidak terlalu tinggi.
"Tapi, supaya beban masyarakat tidak terlalu tinggi, tarifnya PKB provinsi itu turun. Dari kemarin yang sampai hari ini berlaku adalah 1,5%. Di dalamnya ada bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, provinsi 70% kemudian kabupaten/kota 30%," paparnya.
"Sekarang, yang akan datang (mulai 5 Januari 2025), tarif provinsi bukan lagi 1,5%, tapi menjadi 1%. Nah, dari 1% itu kemudian ditambahkan 66%, jadi langsung terpisah antara penerimaannya pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota," sambung Darmayani.
Dia mengakui, kebijakan ini akan berdampak pada kenaikan tarif PKB sekitar 10%. Namun, dia memastikan kenaikan di Sulsel masih lebih kecil dibandingkan daerah lain, seperti Sumatra Utara, yang tarif PKB-nya mencapai 1,2% sebelum opsen.
Adapun untuk BBNKB, tarifnya juga mengalami penyesuaian dari 10% menjadi 7%. Penurunan ini dilakukan untuk mengurangi beban tambahan dari opsen.
"Ya, sebenarnya lebih mahal. Sekitar 10% kenaikan PKB. (Untuk BBNKB) 12%. Tapi, untuk seluruh provinsi (di Indonesia), (PKB) Sulsel itu lebih kecil peningkatannya dibandingkan dengan daerah lain," urainya.
"Begitu juga dengan BBNKB, kita yang tadinya 10%, di dalamnya sudah ada bagi hasil (pemerintah provinsi 70%, sedangkan pemerintah kabupaten/kota 30%), sekarang tinggal 7%," imbuh Darmayani.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat Sulsel yang membayar pajak kendaraan bermotor tahunan akan dikenakan 5 komponen, yakni PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara, untuk kendaraan baru atau perpanjangan 5 tahunan, komponen yang harus dibayar bertambah menjadi enam, termasuk Penerimaan Negara BukanPajak(PNBP).
(hsr/hsr)