Daftar 55 Produk Skincare Berbahaya Dirilis BPOM, Ada Mira Hayati-Maxie Glow

Daftar 55 Produk Skincare Berbahaya Dirilis BPOM, Ada Mira Hayati-Maxie Glow

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 02 Des 2024 12:00 WIB
Penampakan produk skincare berbahan berbahaya yang diamankan Polda Sulsel.
Foto: Penampakan produk skincare berbahan berbahaya yang diamankan Polda Sulsel. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 55 produk skincare atau kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Dari puluhan produk tersebut ada yang beredar di Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Mira Hayati, Maxie Glow, Ratu Glow, hingga NRL.

Dilansir dari detikNews, temuan produk kosmetik berbahaya itu bermula dari dari sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024. BPOM mengaku telah mencabut izin edar dari produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang tersebut.

"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (2/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM mengungkap 55 produk kosmetik berbahaya tersebut ditemukan kandungan merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Zat merkuri bisa mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Sementara asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Selanjutnya hidrokinon dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

ADVERTISEMENT

Untuk pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Sementara timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

"BPOM juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak," tegas Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar menegaskan jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justicia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

BPOM juga memaksimalkan patroli siber untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di seluruh platfrom media online. Hasil pengawasan dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Dari hasil patroli siber BPOM, ada sebanyak 53.688 tautan terkait kosmetik illegal. BPOM telah merekomendasikan penghapusan konten dimaksud ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-commerce Association (idEA).

BPOM juga mengungkap bahwa jumlah produk kosmetik yang memiliki izin edar/notifikasi BPOM sampai akhir Oktober 2024 mencapai 283.391 produk yang didominasi oleh 68,80 persen produk kosmetik lokal. Jumlah industri kosmetik di Indonesia sampai akhir Oktober 2024 mencapai 1.249 industri atau meningkat 16,40% dari tahun sebelumnya.

"Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM," imbuh Taruna Ikrar.

Daftar 55 Produk Kosmetik Berbahaya

1. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Day Series
2. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Night Series
3. AEF BEAUTY BY ANITA PUTRI TAMA Face Toner
4. AMIGLOW Night Series
5. BOOSTER UP Dazzling Lumina Night Cream
6. BYOUT SKINCARE Cream Glowing
7. BYOUT SKINCARE Cream Glowing 2
8. DINDA SKIN CARE All Day and Night Series
9. DINDA SKIN CARE Bibit Lotion Thai
10. EBY Whitening Booster
11. F3 GLOWING Cream Malam
12. F3 GLOWING Cream Siang
13. FOUR BEAUTY All In One Day & Night Series
14. HK BEAUTY GLOW Body Lotion
15. LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive
16. MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster
17. MAXIE Glowing Night Cream
18. MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream
19. MK GLOW Serum Crystal Ultimate
20. NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream
21. NEW WSP Brightening Night Cream
22. NRL Cosmetic Premium Day Cream
23. NRL Cosmetic Premium Night Cream
24. RATU GLOW Night Cream Whitening
25. RATU GLOW Glowing Night Cream Acne
26. RATU GLOW Acne Night Cream Plus
27. RATU GLOW Whitening Night Cream
28. RK GLOW Beauty Lotion Booster
29. R&D GLOW Fresh Toner
30. R&D GLOW Night Cream
31. R&D GLOW Day Cream
32. SBC Night Cream Glowing Shining
33. SCI BEAUTY Night Cream Pelicin
34. SYB Body Scrub
35. Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
36. DR PURE Moisten Skin Cream Night Cream
37. ELCY BEAUTY Ultimate Night Cream
38. GLOWINGIN Whitening Night Cream
39. MIRA HAYATI COSMETIC Toner
40. STARLITE Night Cream Brightening
41. UMI BEAUTY CARE Brightening Cream
42. CASANDRA Eye Brow Pencil (Brown)
43. LA MEI LA Eye Shadow 01
44. LA MEI LA Eye Shadow 03
45. MILA Color Fresh Lemon 10 Colors
46. PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PFE15 - #02
47. PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream - R04
48. PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 - #01
49. SHERBY'S Lip Gloss 04
50. SHERBY'S Lip Gloss 05
51. SHERBY'S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On)
52. SHERBY'S 2-Side Colors Blush On 03
53. SHERBY'S Make Up Kit Dramaqueen
54. SHERBY'S Make Up Kit Brilliant

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

3 Owner Skincare di Makassar Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Sulsel bersama BPOM juga menelusuri dan memeriksa sejumlah produk kosmetik yang beredar di pasaran. Hal ini menindaklanjuti informasi dan laporan dari masyarakat.

Polda Sulsel bersama BPOM Makassar serta Dinas Kesehatan, mengungkap 6 produk skincare mengandung merkuri. Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL.

"Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (intinya) ada 6 (merek produk)," kata Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin saat konferensi pers, Jumat (8/11).

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (MS). Mereka merupakan pemilik atau owner skincare yang kosmetiknya mengandung bahan berbahaya.

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH, MS dan AS," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (13/11).

Mustadir Dg Sila turut ditetapkan tersangka meski merek produk skincare menggunakan nama istrinya, Fenny Frans. Namun Didik menuturkan, produk tersebut terdaftar atas nama Mustadir.

"Karena semua perizinan atas nama suaminya," ungkap Didik.

Didik mengatakan, ketiga owner skincare tersebut tidak ditahan. Namun dia memastikan kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut.

"Enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan," tegas Didik.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads