Cek Hasil Pilkada 2024 Resmi KPU Terupdate dan Jadwal Penetapannya di Sini!

Cek Hasil Pilkada 2024 Resmi KPU Terupdate dan Jadwal Penetapannya di Sini!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Kamis, 28 Nov 2024 13:33 WIB
Laman Real Count KPU Pilkada 2024.
Foto: Istimewa
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melakukan proses penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penghitungan ini juga disebut real count yang merupakan penentu pemenang dalam Pilkada 2024.

Penghitungan hasil real count membutuhkan waktu yang cukup lama sampai benar-benar rampung. Sebab, penghitungannya mengambil data dari seluruh TPS daerah pemilihan.

Meski begitu, hasil real count bisa dipantau secara berkala melalui laman resmi dari KPU. Pada laman ini, masyarakat dapat memantau hasil real count pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati semua daerah di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, untuk itu berikut detikSulsel menyajikan link cek hasil Pilkada 2024 resmi dari KPU terupdate lengkap cara cek dan jadwal penetapannya. Simak rinciannya di sini!

Cek Hasil Pilkada 2024 Resmi KPU

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hasil Pilkada 2024 dapat dipantau melalui laman resmi dari KPU. Laman tersebut merupakan portal pusat khusus untuk memantau real count Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

Nah, bagi detikers yang ingin melihat hasil Pilkada 2024 berikut link real count-nya:

https://pilkada2024.kpu.go.id/

Saat ini hasil Pilkada 2024 masih dalam proses penghitungan. Hasil akhirnya akan diumumkan KPU pada waktu yang telah ditentukan.

Cara Cek Hasil Pilkada 2024 Resmi KPU

Link hasil Pilkada 2024 tersebut bisa diakses dengan mudah. Ikuti langkah-langkahnya berikut:

  • Kunjungi terlebih dulu laman resmi KPU atau langsung klik link https://pilkada2024.kpu.go.id/;
  • Kemudian, detikers bisa memilih jenis pemilihan yang diinginkan, seperti pemilihan gubernur atau bupati/walikota;
  • Selanjutnya, pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dicek;
  • Terakhir, akan muncul data real count Pilkada 2024 berdasarkan daerah yang sudah pilih.

Hasil Pilkada 2024 juga bisa diakses melalui link khusus pemilihan gubernur daerah tertentu. Untuk memudahkan, berikut detikSulsel menyediakan daftar link hasil pemilihan gubernur semua provinsi di Indonesia:

Sama seperti pilgub, pemilihan walikota dan bupati juga bisa diakses dengan lebih mudah melalui link khususnya. Berikut link hasil Pilkada 2024 pilwalkot dan pilbup:

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot

Setelah masuk ke laman, silakan pilih provinsi dan kota/kabupaten yang dicari. Setelahnya, hasil real count pilgub dan pilbup akan ditampilkan di laman.

Jadwal Pengumuman dan Penetapan Hasil Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, hasil akhir penghitungan suara Pilkada 2024 akan diumumkan 19 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Sedangkan, pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dengan demikian, hasil Pilkada serentak akan diumumkan dan ditetapkan pada 16 Desember 2024. Pengumuman tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap oleh KPU untuk seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini dikarenakan Pilkada 2024 dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal Pilkada 2024 mulai dari penghitungan, pengumuman hasil, sampai penetapan calon terpilih:

  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024;
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.
  • Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
    Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi;
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU;
    Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Itulah ulasan mengenai hasil Pilkada 2024 resmi dari KPU terupdate dan jadwal penetapannya. Semoga berguna!




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads