Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pemilihan ini akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai titik di masing-masing daerah.
Lantas, TPS buka di jam berapa?
Pilkada memerlukan kehadiran dan partisipasi dari masyarakat karena akan menentukan pemimpin daerah selama lima tahun ke depan. Seluruh masyarakat yang sudah cukup umur untuk memilih dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah agar bisa datang tepat waktu, yuk cermati jadwal buka TPS Pilkada 2024 berikut.
Jadwal Buka TPS Pilkada 2024
Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, TPS biasanya mulai dibuka pada jam 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Namun waktu ini bisa berubah tergantung kondisi TPS di daerah masing-masing.
Selain itu, ada juga jadwal kedatangan berdasarkan jenis pemilihnya. Agar lebih jelas, berikut rincian jadwalnya sebagaimana informasi di akun instagram KPU RI yang diakses pada Selasa, (26/11/2024).
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat
- Dihimbau untuk hadir sesuai dengan Saran Waktu Kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan
- Membawa KTP Elektronik atau Suket, dan Formulir Model Pemberitahuan-KPU yang biasanya dibagikan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
- Dihimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
- Membawa KTP Elektronik atau Suket, dan model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- Datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
- Untuk jenis pemilih ini akan dilayani sepanjang surat suara tersedia
- Membawa KTP Elektronik atau Suket
Cara Mencoblos Pilkada 2024
Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, berikut tata cara mencoblos di TPS dalam Pilkada 2024
- Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
- Pemilih wajib membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat
- Masuk ke dalam TPS
- Melaporkan kehadiran diri ke pencatat kehadiran yang biasanya duduk di dekat pintu masuk
- Duduk di tempat yang disediakan untuk menunggu nomor antrian dipanggil
- Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dari panitia KPPS
- Cek surat suara sebelum menggunakannya. Pastikan surat tersebut sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos
- Setelah itu, pemilih akan diarahkan ke bilik suara yang kosong
- Coblos surat suara menggunakan paku yang tersedia
- Pastikan mencoblos sekali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon agar surat suara terhitung sah
- Setelah mencoblos, lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya
- Pemilih menandai jari dengan tinta yang sudah disediakan dan dijaga oleh panitia KPPS
- Keluar dari TPS
Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK
- Masih dari sumber yang sama, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. DPT adalah pemilih yang datanya sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPI
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan pemilih yang terdaftar sebagai DPT. Namun mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang terdaftar karena alasan tertentu.
- Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT maupun DPTb. Namun mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan syarat memiliki KTP Elektronik.
Cara Cek DPT Online
Untuk detikers yang ingin mengetahui status daftar pemilih tetapnya, berikut langkah-langkah untuk mengeceknya.
- Masuk ke situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyediakan layanan cek DPT Online di tautan berikut https://cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit di laman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024"
- Cek ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dimasukkan
- Masukkan nomor Whatsapp aktif di halaman selanjutnya
- Klik pilihan "kirim"
- Tunggu kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor Whatsapp yang sudah dimasukkan sebelumnya
- Masukkan kode OTP di halaman selanjutnya
- Klik menu "Konfirmasi"
Setelah itu akan muncul data berupa:
- Nama lengkap Pemilih;
- Nomor dan lokasi TPS;
- NIK dan NKK;
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Jadwal Pilkada 2024
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada 2024 berdasarkan a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024;
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024;
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu; - Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024;
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024;
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024;
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024;
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024;
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024;
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024;
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024;
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024;
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024;
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Nah detikers, itulah ulasan tentang TPS buka pada jam berapa lengkap dengan rincian jadwalnya. Semoga membantu!
(urw/urw)