- Warna Surat Suara Pilkada 2024 Surat suara Pilkada 2024 warna merah, untuk memilih gubernur-wakil gubernur Surat suara Pilkada 2024 warna biru, untuk memilih bupati-wakil bupati Surat suara Pilkada 2024 warna hijau, untuk memilih walikota-wakil walikota
- Alur Pencoblosan di TPS Pilkada 2024
- Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024
Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada ini akan berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Dalam pelaksanaannya, terdapat 3 jenis surat suara yang berbeda dalam Pilkada kali ini. Ketiganya yakni untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Hal ini tentunya harus diketahui oleh setiap pemilih agar tidak salah dalam menentukan pilihan pemimpin daerahnya. Ketiga jenis surat suara ini ditandai dengan warna yang berbeda-beda pula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah agar tidak keliru, yuk pahami perbedaan 3 jenis warna surat suara Pilkada 2024 di bawah ini.
Warna Surat Suara Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU No. 1337/2024 Tentang Desain Surat Suara Dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, terdapat tiga warna surat suara Pilkada 2024 yang dibedakan berdasarkan kategori pemilihannya.
Perbedaan ini bertujuan untuk memudahkan pemilih dalam membedakan jenis pemilihan yang akan mereka pilih. Dengan adanya perbedaan warna dan desain pada surat suara, diharapkan pemilih tidak keliru dalam memberikan suara dan proses pemilihan dapat berjalan lancar dan efisien.
Nah berikut ini warna surat surat Pilkada 2024 berdasarkan PKPU:
Surat suara Pilkada 2024 warna merah, untuk memilih gubernur-wakil gubernur
![]() |
Surat suara Pilkada 2024 warna biru, untuk memilih bupati-wakil bupati
![]() |
Surat suara Pilkada 2024 warna hijau, untuk memilih walikota-wakil walikota
![]() |
Alur Pencoblosan di TPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui warna surat suara Pilkada 2024, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk memahami alur dan tata cara pencoblosan dalam Pilkada 2024 nanti. Ini tentunya akan mempermudah dan mempercepat proses pemilihan, serta memastikan bahwa suara yang diberikan sah dan sesuai dengan ketentuan.
Berikut tata caranya yang dilansir dari laman resmi KPU dan Buku Panduan KPPS:
- Pemilih wajib membawa surat undangan/formulir pemberitahuan atau Model C-6 yang telah disampaikan kepada pemilih beberapa hari sebelum hari pemungutan suara dan juga e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Apabila tidak memiliki/tidak terdaftar di TPS, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan e-KTP/KK maupun identitas lainnya ataupun pada saat 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
- Pemilih menunggu giliran sesuai dengan panggilan dari daftar hadir yang diisi KPPS di pintu masuk.
- Ketua KPPS akan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C-6 dan memberikan surat suara yang akan dibawa masuk ke dalam bilik pemungutan suara. Surat suara tersebut telah tertulis nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS serta tanda tangan Ketua KPPS. Pemilih berhak mendapatkan penjelasan tentang surat suara yang tersedia.
- Pemilih akan diarahkan memasuki bilik pemungutan suara yang kosong untuk menyampaikan hak suaranya. Bagi pemilih disabilitas juga berhak mendapatkan bantuan dari anggota KPPS sesuai dengan permintaan pemilih.
- Setelah melakukan proses pemungutan suara, pemilih melipat kembali surat suara.
- Pemilih keluar bilik pemungutan suara dan menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos. Anggota KPPS akan membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara berdasarkan jenis-jenisnya.
- Pemilih menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih di meja KPPS dekat pintu keluar TPS. Pastikan tinta membasahi kuku jari.
- Selanjutnya, pemilih dapat keluar area TPS.
Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024
Untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh warga sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:
- Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah itulah informasi terkait warna surat suara Pilkada 2024. Semoga membantu!
(edr/edr)