Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Dengan begitu, pemerintah telah resmi mengeluarkan ketentuan mengenai hari libur Pilkada 2024.
Ketentuan tentang libur Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, hari pemungutan suara Pilkada pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Meskipun ditetapkan sebagai hari libur, sebagian masyarakat mungkin masih mempertanyakan berapa hari libur Pilkada 2024 yang ditetapkan pemerintah? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasannya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari?
Jika merujuk pada Keppres Nomor 33 Tahun 2024 pelaksanaan Pilkada pada Rabu, 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Artinya, hanya ada satu hari saja yang ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Pilkada 2024.
"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang dikutip dari detikNews pada Senin (25/11/2024).
Tito kemudian menambahkan bahwa hari libur nasional pada Rabu, 27 November 2024 ini juga resmi ditandatangani oleh Presiden RI. Hal ini guna untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat.
"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," tambahnya.
Link Unduh Keppres Nomor 33 Tahun 2024
Bagi detikers yang ingin mengetahui isi dari Keppres ataupun ingin memiliki file pdf Keppres Nomor 33 Tahun 2024 bisa mengunduhnya melalui link di bawah ini:
===> Link Download Keppres Nomor 33 Tahun 2024
Ketentuan Libur Pilkada 2024 bagi Pekerja
Selain Keppres Nomor 33 Tahun 2024, ketentuan tentang libur Pilkada 2024 juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, hari pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dengan begitu, seluruh instansi harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Namun, jika ada pekerja/buruh yang diharuskan bekerja pada hari tersebut, maka pemilik usaha atau perusahaan harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, pekerja yang juga bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jam Berapa TPS Buka?
Dinukil pada Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Artinya, masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya dapat mendatangi TPS pada pukul 07.00-13.00, sesuai waktu di daerah masing-masing.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke TPS berupa formulir pemberitahuan (modul c-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Cara Pemberian Hak Suara Pilkada di TPS
Mengutip laman resmi Indonesia baik, berikut ini cara pemberian hak suara di TPS, yakni:
- Silakan mengambil surat suara terlebih dulu;
- Kemudian pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan:
- Pada surat suara, pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara;
- Setelah mencoblos, silakan lipat kembali surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu masukkan surat suara detikers ke kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Nah, demikianlah informasi mengenai 'libur Pilkada 2024 berapa hari?'. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
(alk/alk)