Kapan Masa Tenang Pilkada 2024? Ini Jadwal, Aturan, dan Larangannya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Sabtu, 23 Nov 2024 20:00 WIB
Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin
Makassar -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi akan memasuki masa tenang. Lantas, kapan masa tenang Pilkada 2024?

Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan kampanye dalam tahapan Pilkada. Sehingga, begitu memasuki masa tenang pasangan calon kepala daerah maupun partai politik sudah harus menghentikan aktivitas kampanye baik secara fisik maupun di media massa.

Adapun masa tenang ini berlangsung sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal lengkap masa tenang Pilkada 2024 beserta aturan dan larangannya. Simak,yuk!

Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024

Jadwal masa tenang Pilkada 2024 juga tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal lengkap program kegiatan kampanye Pilkada 2024:

Program/KegiatanWaktu dan Tanggal
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undanganRabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November
2024
Iklan media massa cetak dan media massa elektronikMinggu, 10
November 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Masa TenangMinggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024

Adapun penyelenggaraan masa tenang Pilkada ini dilaksanakan selama tiga hari berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum masa pemungutan suara. Berikut rincian ayatnya:

"Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara."

Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Selama masa tenang Pilkada 2024, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah, partai politik, maupun pendukung. Agar lebih jelas, berikut aturan pada masa tenang Pilkada 2024 selengkapnya:

Larangan Masa Tenang Pilkada 2024

Di bawah ini larangan-larangan pada masa tenang Pilkada 2024:

1. Larangan Melakukan Kampanye

Masih mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan segala bentuk aktivitas kampanye.

Sebagaimana disampaikan pada pasal 27 ayat (4) bahwa:

"Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun."

2. Larangan bagi Media Penyiaran

Selain itu, pada Pasal 56 ayat (4) disebutkan bahwa selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye. Baik itu berita yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.

3. Menonaktifkan Sosial Media bagi Partai Politik

Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungannya, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan media sosial resminya. Media sosial resmi ini harus dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Pada masa tenang terdapat juga hal-hal yang boleh dilakukan berdasarkan imbauan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Dilansir dari laman Kabupaten Barito Timur, berikut beberapa imbauan pada masa tenang Pilkada 2024:

  • Masyarakat diimbau untuk merenungkan pilihannya tanpa gangguan kampanye
  • Semua pihak mematuhi aturan demi kelancaran dan keadilan pada proses Pilkada
  • Menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang
  • Masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang

Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Pelaksanaan Pilkada 2024 akan dilanjutkan dengan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024. Setelahnya, masih terdapat sejumlah rangkaian yang harus dilewati.

Berikut rincian jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 dikutip dari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Itulah ulasan mengenai jadwal dan aturan masa tenang Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video: CFD Ditiadakan Karena Masa Tenang Pilkada, Bundaran HI Tetap Ramai"

(edr/alk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork