Apakah detikers sudah mengecek status Pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Jika belum, berikut link dan cara cek DPT Online Pilkada 2024.
Seperti yang diketahui, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini tengah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024. Proses coklit tersebut berlangsung sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Sementara Pilkada akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Bagi yang ingin menggunakan hak pilihnya, perlu untuk mengecek apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, berikut cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan syarat Pemilih.
Link dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Status Pemilih dapat dicek melalui situs Cek DPT Online KPU. Berikut panduannya:
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Foto: KPU
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP
- Masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Foto: KPU
- Klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor dan lokasi TPS
- NIK dan NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Keterangan:
- Data Pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data
- Saat ini tahapan coklit, cek berkala sampai penetapan Data Pemilih Sementara (DPS)/DPT
- Informasi lebih lanjut klik link berikut WA Chatbot KPU atau klik di sini.
Cara Lapor Jika Belum Terdaftar DPT
Jika nama detikers belum terdaftar pada DPT Pemilu 2024, maka detikers bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT terbaru.
Adapun jika sampai pada hari H pencoblosan nama belum terdaftar pada DPT, maka detikers tetap bisa melakukan pencoblosan.
Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk mencoblos detikers cukup membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat Menjadi Pemilih
Berikut syarat menjadi Pemilih yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah link dan cara cek DPT Online Pilkada 2024 serta syarat menjadi pemilih. Semoga membantu, detikers.
(edr/edr)