Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka, Cek Jadwal-Cara Daftarnya!

Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka, Cek Jadwal-Cara Daftarnya!

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Kamis, 07 Nov 2024 23:00 WIB
Sebanyak 319 petugas haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diberangkatkan ke Tanah Suci. Petugas PPIH ini akan melayani jemaah haji Indonesia 2018 gelombang pertama.
Ilustrasi pendaftaran petugas haji 2025 (Foto: Fuad Fariz/ detikcom)
Makassar -

Pendaftaran petugas haji 2024 resmi dibuka hari ini, 7 November 2024. Bagi yang berminat, simak cara daftar, syarat, hingga tahap, dan jadwal pelaksanaannya berikut ini!

Informasi jadwal pembukaan pendaftaran petugas haji 2025 telah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat pada 4 November kemarin. Dijelaskan, pendaftaran seleksi petugas haji 2025 akan dibuka mulai 7-15 November 2024.

"Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024," terang Arsad seperti dikutip Kemenag, Kamis (7/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsad menambahkan saat ini pendaftaran seleksi petugas haji masih dibuka untuk tingkat daerah. Sementara pengumuman untuk pendaftaran tingkat pusat akan disampaikan di kemudian hari.

"Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Adapun pendaftaran ini akan dibuka secara online melalui website resmi Kementerian Agama. Peserta dapat mengunggah dokumen hingga batas akhir pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.

Nah, bagi detikers yang ingin mengikuti seleksi petugas haji 2024, berikut detikSulsel sajikan cara daftar, hingga syarat dan tahap pendaftarannya di bawah ini!

Disimak, ya!

Cara Pendaftaran Petugas Haji 2025

Cara pendaftaran petugas haji 2025 cukup mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Masuk terlebih dahulu pada situs resmi Kemenag atau bisa langsung klik https://haji.kemenag.go.id/petugas;
  • Kemudian klik "Pendaftaran Petugas";
  • Setelah itu pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat pendaftaran;
  • Isi NIK dan nama lengkap, serta tanggal lahir peserta;
  • Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp aktif;
  • Setelah itu jenis tugas yang diminati;
  • Terakhir silakan unggah surat rekomendasi dari instansi/lembaga dan klik "Daftar";
  • Jika pendaftaran berhasil, akan muncul pemberitahuan "Pengajuan Pendaftaran Berhasil".

Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2025

Syarat pendaftaran petugas haji 2025 dibagi menjadi dua, yakni syarat umum dan khusus. Berikut rincian masing-masing syaratnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenag:

Syarat Umum

  • Warga negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah.;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android atau iOS;
  • Pegawai ASN, pegawai Kemenag, pegawai K/L, TNI, Polri, atau unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Diutamakan pejabat atau pegawai Kemenag yang memiliki pengalaman di bidang haji dan umrah.

Syarat Khusus

PPIH Kloter

a . Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;

b. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

b. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Pelaksana Siskohat

  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Syarat Administrasi

Adapun berkas administrasi yang harus dipenuhi saat ingin mendaftar sebagai peserta petugas haji 2025, di antaranya:

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

b. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
    Surat Pernyataan telah berhaji;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);

b. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Surat Pernyataan Kemampuan TI;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);

C. Pelaksana Siskohat

  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pendaftaran Petugas Haji 2025

Seperti yang diketahui, pendaftaran seleksi petugas haji 2025 akan dimulai pada 7 November. Seleksi ini akan baru dibuka di daerah dan akan dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian tingkat provinsi.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal dan tahapan seleksi petugas haji 2025:

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

  • Pengumuman seleksi: 4 November 2024
  • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
  • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024 pukul 16.00 WIB

Seleksi Tingkat Provinsi

  • Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024 pukul 09.00 WIB
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024 pukul 16.00 WIB

Nah, demikianlah informasi mengenai pendaftaran petugas haji 2025. Semoga membantu, detikers!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads