Rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan memasuki tahap terakhir yakni pelantikan dengan pengambilan sumpah jabatan. Pelantikan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berwenang.
Lantas, kapan dan di mana pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 berlangsung?
Berdasarkan berita acara KPU 218/PL.01.08-BA/05/2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul pada Pemilu 2024 dengan memperoleh 58,58% dari total suara sah nasional. Dengan begitu, pasangan ini ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 per tanggal 24 April 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai simbol peresmian jabatan dan transisi kepemimpinan, maka akan diadakan pelantikan presiden terpilih 2024. Adapun jadwal, lokasi, dan rangkaian pelaksanaannya telah diatur oleh MPR RI.
Agar lebih jelas, berikut informasi mengenai jadwal, lokasi, hingga aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024. Simak, yuk!
Jadwal dan Lokasi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Pelaksanaan pelantikan presiden 2024 telah diatur KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan pada PKPU tersebut, diketahui bahwa pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Sementara itu, dikutip dari laman Instagram MPR RI @mprgoid, lokasi pelantikan akan digelar di Gedung Nusantara, Jakarta. Gedung ini telah digunakan sebagai tempat pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia sejak dilantiknya Presiden Soekarno.
"Pelantikan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan di Jakarta, tepatnya di Gedung Nusantara pada 20 Oktober 2024," tulis MPR RI pada Instagram resminya yang dikutip, Kamis (17/10/2024).
Pelantikan ini juga akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI yang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Berikut link nontonnya:
Link Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024
Agar lebih jelas, berikut ini rincian jadwal dan lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden 2024:
- Hari/Tanggal: Minggu, 20 Oktober 2024
- Waktu: 10.00 WIB - selesai
- Tempat: Gedung Nusantara, Komplek MPR, DPR, DPD Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat
Isi Sumpah dan Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Mengutip Pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakil presiden terpilih akan bersumpah dan berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum memangku jabatannya. Sumpah itu dilakukan di hadapan MPR atau DPR dengan mengucap sumpah dan janji berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi pada pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Rinciannya sebagai berikut:
- Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
- Meninggal dunia; atau
- Tidak diketahui keberadaannya.
Demikianlah ulasan mengenai jadwal dan lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden 2024. Semoga bermanfaat!
(urw/hsr)