Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 15 pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang 2024. Tiga orang di antaranya dipecat atau diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
"Ada 15 orang (yang dikenakan sanksi disiplin). Disiplin ringan 2 orang, sedang 2 orang, berat 11 orang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (11/10/2024).
Sukarniaty membeberkan sanksi untuk ke-15 PNS tersebut bermacam-macam. Adapun khusus untuk 11 orang yang dikenakan sanksi berat, rinciannya 5 orang dikenakan penurunan jabatan ke tingkat lebih rendah, 3 orang pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana, lalu 3 orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan ditandatangani Pak Gubernur (Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh) suratnya untuk pengumuman secara resmi," katanya.
Dia menjelaskan pemberian sanksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurutnya, pemberian sanksi ini dapat menjadi pembelajaran untuk lebih memperhatikan kinerja dan kedisiplinan.
"Ini salah satu pembelajaran buat ASN (aparatur sipil negara) agar memperhatikan yang berkaitan dengan kinerja, termasuk disiplin. Bisa jadi efek jera, menjadi contoh. Ini positif supaya ada pembelajaran buat teman-teman," terang Sukarniaty.
Sukarniaty mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan PNS hingga akhirnya dikenakan bervariasi, mulai dari pelanggaran disiplin kerja, penyalahgunaan wewenang, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan. Kata dia, ada pula yang tercatat tidak memenuhi kewajiban masuk kerja.
"Yang ringan itu rata-rata berkaitan dengan disiplin. Kalau yang lain ada berkaitan dengan integritas. Kemudian ada juga penyalahgunaan wewenang," bebernya.
"Ada juga yang pungli. Menerima hadiah berhubungan dengan jabatan. Tidak memenuhi kewajiban masuk kerja," tambahnya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan ini, lanjut dia, baru pertama kali diumumkan secara resmi oleh Pemprov Sulsel. Hingga saat ini, laporan yang masuk masih sebatas PNS, sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum ada laporan dari masing-masing perangkat daerah terkait pelanggaran disiplin.
"Ini masih lingkup PNS. Untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum ada laporan dari masing-masing kepala perangkat daerah," tuturnya.
(asm/hsr)