Kebijakan itu selaras dengan instruksi Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh. Zudan selama kepemimpinannya memprioritaskan kesejahteraan pegawai.
"Alhamdulillah, semua TPP pegawai terbayarkan tepat waktu," Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Salehuddin memastikan hari libur pegawai tidak menghambat pembayaran TPP pegawai. Walaupun pada tanggal pencairan TPP bertepatan tanggal merah.
"Sesuai dengan arahan Bapak Penjabat Gubernur agar pencairannya di tanggal 5," tambah Salehuddin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menambahkan, pihaknya juga mempercepat pelayanan administrasi pegawai. Berkas sebagai syarat pembayaran TPP diproses setiap awal bulan.
"Salah satunya adalah percepatan pengajuan realisasi kinerja ASN melalui Aplikasi e-Kinerja dipercepat waktunya yaitu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 setiap bulannya," ungkap Sukarniaty.
Dia melanjutkan, rekonsiliasi absensi ASN melalui Aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (e-Siap) juga dimajukan. Langkah ini menghindari penumpukan administrasi yang hendak dilayani.
"Biasanya dibuka setiap awal bulan, namun dimajukan setiap tanggal 26 sehingga rekonsiliasi absensi tidak menumpuk di awal bulan," jelasnya.
Proses surat pengantar verifikasi TPP kepada BKAD pun telah dilakukan digitalisasi. Upaya tersebut untuk mempercepat pelayanan dan menghindari pembayaran TPP terhambat.
"Dulunya masih tanda tangan manual, kini telah dilakukan digitalisasi yaitu melalui Aplikasi e-Kinerja yang terintegrasi dengan SmartOffice, sehingga perangkat daerah tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan surat pengantar dimaksud," jelasnya.
(sar/asm)