Peringatan Pemprov Sulsel TPP ASN Bisa Dikurangi Imbas Belanja Pegawai Tinggi

Peringatan Pemprov Sulsel TPP ASN Bisa Dikurangi Imbas Belanja Pegawai Tinggi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 04 Okt 2024 06:30 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Kantor Gubernur Sulsel. (dok. detikcom)
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperingatkan adanya potensi pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) imbas belanja pegawai yang tinggi. Kondisi ini membuat Pemprov Sulsel akan membatasi rekrutmen atau penerimaan pegawai.

Sekda Sulsel Jufri Rahman mengungkap saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sulsel 2025 berkisar 42 persen. Angka itu melebihi batas 30% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Itu belanja pegawai maksimal 30 persen," kata Jufri Rahman dalam keterangannya saat memimpin rapat penyesuaian program kegiatan tahun anggaran 2025 di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (2/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jufri menjelaskan belanja pegawai diakibatkan belanja daerah mengalami penurunan. Belanja dalam APBD 2025 turun menjadi Rp 9 triliun lebih, dibanding sebelumnya sebesar Rp 10 triliun lebih.

Di satu sisi, Pemprov Sulsel harus mengalokasikan anggaran yang besar untuk membayar gaji pegawai. Belanja pegawai membengkak karena dipengaruhi banyaknya perpindahan PNS yang masuk ke wilayah kerja Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau pegawai pindah itu gajinya tidak ikut, jadi kita masukkan menjadi tanggungan kita. Selain itu, jumlah tenaga PPPK, ASN, dan honor kita cukup besar," ungkapnya.

Jufri lantas menyinggung konsekuensi yang bisa dihadapi jika belanja pegawai tidak bisa ditekan sesuai batas normal. Menurut Jufri, belanja pegawai yang tinggi bisa berdampak pada pengurangan TPP ASN.

"Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap di atas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP," beber Jufri.

Dia pun meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengkaji kembali alokasi anggaran. BKD, BKAD, dan Bappelitbangda Sulsel diatensi untuk memperketat program yang berpotensi membuat belanja pegawai semakin besar.

"Jadi teman-teman ini kita minta berpikir mau ketat memegang aturan sekarang agar supaya TPP tidak terganggu di tahun 2027," tegasnya.

Jufri menuturkan, salah satu upaya yang bisa ditempuh untuk menekan belanja pegawai adalah membatasi penerimaan pegawai. Dalam hal ini menyetop penerimaan mutasi PNS atau pegawai yang pindah masuk ke lingkup Pemprov Sulsel.

Selain itu penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dibatasi. Rekrutmen PPPK ke depan hanya diprioritaskan atau lebih besar untuk kategori paruh waktu, ketimbang penuh waktu.

"Kita sepakati dengan Kepala BKD, untuk sementara tidak menerima pegawai pindah masuk ke Pemprov Sulsel. Kecuali kalau tenaga itu sangat kita butuhkan atau ada petunjuk lain dari pimpinan," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Diketahui, Pemprov dan DPRD Sulsel telah menyepakati APBD Pokok 2025 sebesar Rp 9,378 triliun. Rinciannya, anggaran belanja daerah sebesar Rp 9,214 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp 164 miliar.

APBD 2025 itu ditetapkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel pada Jumat (20/9). Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh mengklaim postur APBD 2025 didorong agar menjadi APBD yang sehat dan diharapkan tidak lagi meninggalkan beban utang.

"Sehingga semua kewajiban pada pihak ketiga selesai. Tidak lagi tutup lubang gali lubang, tapi didesain dengan sistem penganggaran yang tepat," kata Zudan dalam keterangannya.

Zudan menambahkan, APBD akan diarahkan untuk pengembangan SDM, seperti pemberian beasiswa siswa, tenaga pengajar maupun tokoh berprestasi. Di satu sisi tetap program penanganan kemiskinan, stunting, hingga inflasi.

Dengan begitu, dia berharap agar anggaran dikelola dengan baik. Zudan menekankan bahwa dalam pengelolaan anggaran tetap mengacu pada aturan atau regulasi yang berlaku.

"Yang compliance (memenuhi peraturan, prosedur dan segala standar yang ditetapkan) dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads