Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah lembaga yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota. Satuan ini bertugas untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat kecamatan.
Pertanyaannya, berapa jumlah anggota PPK di setiap kecamatan?
Pembentukan PPK telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, termasuk jumlah anggota dan perannya. Untuk informasi lebih lengkapnya, yuk simak di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah Anggota PPK di Kecamatan
Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPK berjumlah lima orang di setiap kecamatan. Anggota yang dipilih berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut susunan keanggotaan PPK di Pilkada 2024:
- 1 orang ketua merangkap anggota; dan
- 4 orang anggota.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK Pilkada 2024
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, PPK memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya hingga masa kerjanya berakhir. Masih dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban PPK:
Tugas PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban PPK
- Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja PPK Pilkada 2024
Masa kerja PPK pada Pilkada 2024 telah ditetapkan dalam surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa masa kerja PPS Pilkada 2024 kurang lebih berlangsung selama 8 bulan, terhitung mulai tanggal 16 Mei hingga 27 Januari 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut masa kerja PPK Pilkada 2024:
- Masa Kerja PPK 16 Mei 2024-27 Januari 2025
Gaji PPK Pilkada 2024
Gaji PPK Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Gaji PPK Pilkada 2024 disesuaikan dengan jabatannya.
Berikut rincian gaji PPK Pilkada 2024:
- Ketua PPK: Rp 2.500.000 per orang/bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per orang/bulan
Santunan Kecelakaan Kerja PPK
Setiap pekerjaan, termasuk sebagai PPK memiliki potensi bahaya dan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan santunan kecelakaan kerja bagi PPK untuk melindungi mereka jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan tugas.
Adapun biaya santunannya sebagai berikut:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Demikianlah informasi terkait anggota PPK Pilkada 2024. Semoga membantu!
(edr/urw)