Masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagai persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis jadwal dan tahapan untuk Pilkada 2024.
Informasi tentang tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati. Berdasarkan peraturan tersebut, ada dua tahap yang akan dilalui dalam Pilkada 2024, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Diketahui, pilkada tahun ini juga akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Adapun pelaksanaannya ditujukan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa saja tahapan dalam Pilkada 2024?
Berikut detikSulsel sajikan informasi lengkap tentang tahapan pilkada lengkap dengan jadwalnya. Yuk, disimak!
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati. Berdasarkan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada Serentak tahun ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Namun, sebelum hari pemungutan suara tiba, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan. Di antaranya perencanaan program, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, hingga kampanye.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tahapan serta jadwal Pilkada Serentak 2024:
Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024;
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024;
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu;
- Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024;
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024;
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
- Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak 2024
Dilansir dari detikNews, seluruh provinsi di Indonesia akan ikut menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah di DIY dilakukan melalui penetapan bukan pilkada sesuai yang peraturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan demikian, pada Pilkada Serentak tahun ini, hanya akan diikuti sebanyak 37 provinsi di Indonesia. Sedangkan jumlah kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 mencapai 508 daerah.
"Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Agar lebih jelas, berikut rincian provinsi yang ikut serta dalam Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya, sebagai berikut:
- Aceh
- Bengkulu
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Riau
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
Nah, itulah tadi tahapan lengkap dengan jadwal dan daftar provinsi yang ikut melaksanakan Pilkada 2024. Semoga membantu ya, detikers!
(edr/urw)