Perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) menebang paksa pohon cengkeh milik warga hingga viral di media sosial. PT MDA mengaku melakukan itu karena negosiasi dana kompensasi dengan warga buntu.
External Relations Manager PT MDA, Yudhi Purwandi mengatakan lahan yang ditempati oleh warga untuk menanam cengkeh di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong itu masuk dalam kawasan konsesi yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga, PT MDA berhak atas lahan yang berada di kawasan tersebut.
"Perlu diketahui, MDA adalah pemegang kontrak karya yang diberikan hak oleh pemerintah atas area tersebut. Sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang," kata Yudhi kepada detikSulsel, Rabu (18/9/2024).
Yudhi menuturkan PT MDA terpaksa mengambil langkah penebangan pohon cengkeh tersebut setelah negosiasi mengalami kebuntuan. Menurutnya, harga yang diminta oleh warga yang menggarap lahan melebihi angka dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan angka mediasi yang disanggupi PT MDA.
"Langkah ini terpaksa diambil setelah bertahun-tahun selalu mengalami kebuntuan karena harga yang diminta penggarap lahan melebihi dari angka KJPP dan angka mediasi yang disanggupi perusahaan," ujar Yudhi.
Sementara, kata dia, PT MDA telah menyiapkan dana kompensasi kepada warga yang terdampak. Dana kompensasi tersebut dititipkan PT MDA melalui bank dan kompensasi tersebut dapat diambil dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Masmindo sudah menitipkan dana kompensasi sesuai dengan angka KJPP atau angka mediasi terakhir yang disanggupi perusahaan ke Bank Mandiri Cabang Belopa. Sehingga warga yang terdampak bisa langsung menyelesaikan ke bank dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," jelas Yudhi.
Yudhi mengungkapkan, akibat masalah itu, PT MDA telah menunda produksi emas selama bertahun-tahun. Padahal, kata dia, pengeluaran untuk operasional PT MDA terus berjalan.
"Selama bertahun-tahun pula rencana produksi emas Masmindo tertunda, sementara operasional cost tetap berjalan," bebernya.
Kendati begitu, Yudhi mengatakan PT MDA tetap berupaya agar proses tersebut berjalan dengan baik. Pihaknya bertekad melakukan ganti rugi yang adil dan wajar.
"Terkait adanya hak warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut akan diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar," ujarnya.
Selain itu, Yudhi menegaskan pihaknya akan memegang komitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang memberikan dukungan kepada mereka. Dia juga berjanji dan senantiasa berkomitmen terhadap kemaslahatan masyarakat luas.
"Masmindo memegang komitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang sudah memberikan dukungan mereka dan menanti segera beroperasinya Masmindo untuk kemaslahatan masyarakat luas," tegas Yudhi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/hsr)