Sebentar lagi umat muslim di dunia akan merayakan Maulid Nabi SAW. Perayaan ini merupakan hari besar keagamaan untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Momen istimewa itu jatuh pada 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriah. Perayaannya dilakukan secara meriah dengan tujuan untuk meneladani kembali perjalanan hidup dan perjuangan Rasulullah SAW dalam berdakwah dan menyebarkan ajaran Islam.
Sebagaimana perayaan hari besar keagamaan di Indonesia, pemerintah menetapkan Maulid Nabi sebagai Hari Libur Nasional. Berdasarkan konversi penanggalan Hijriah ke Masehi, perayaan maulid nabi tahun ini berdekatan dengan libur akhir pekan. Sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmati libur panjang akhir pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar lebih jelas, detikSulsel telah menyajikan jadwal lengkap libur panjang Maulid Nabi SAW. Cek jadwalnya di bawah ini!
Libur Panjang Maulid Nabi SAW
Secara umum, Maulid Nabi diperingati setiap 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriah. Tahun ini, peringatan Maulid Nabi bertepatan dengan tanggal 16 September 2024.
Adapun hari libur untuk peringatan itu telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024. Dalam SKB tersebut tanggal 16 September 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah dan Hari Libur Nasional 2024 dalam rangka memperingati Maulid Nabi SAW.
Perayaan Maulid Nabi ini tidak diikuti dengan cuti bersama. Meski begitu, masyarakat Indonesia tetap akan bisa menikmati libur panjang atau long weekend dalam periode perayaan Maulid Nabi.
Sebab tanggal 16 September 2024 bertepatan dengan hari Senin. Artinya terdapat dua hari libur akhir pekan yang akan dilewati sebelumnya yakni Sabtu-Minggu, 14-15 September 2024.
Dengan begitu, detikers bisa menikmati libur panjang Maulid Nabi 2024 selama 3 hari berturut-turut di pekan ketiga bulan September ini.
Agar lebih jelas, berikut rincian jadwal libur panjang Maulid Nabi 2024:
- Sabtu, 14 September 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 September 2024: Libur akhir pekan
- Senin, 16 September 2024: Libur nasional Maulid Nabi SAW
Hukum Merayakan Maulid Nabi SAW
Menyadur laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), merayakan Maulid Nabi hukumnya boleh dan termasuk bid'ah hasanah (sesuatu yang baik). Maulid Nabi dijelaskan bukan golongan sesuatu yang mengada-ada dan buruk yakni bid'ah dhalalah.
Hukum tersebut disandarkan pada hadis yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW sendiri memperingati hari kelahirannya dan penerimaan wahyunya dengan berpuasa. Sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim berikut:
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ" : فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ ." رواه مسلم
"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku". (H.R. Muslim)
Selaras dengan pendapat tersebut, Imam Suyuthi mengatakan sebagai berikut:
وَالجَوَابُ عِنْدِيْ أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ المَوْلِدِ الَّذِيْ هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَأَةُ مَاتَيَسَّرَ مِنَ القُرْآنِ وَرِوَايَةُ الأَخْبَارِ الوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَأِ أَمْرِالنَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَاوَقَعَ فِيْ مَوْلِدِهِ مِنَ الاَياَتِ ثُمَّ يَمُدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَهُ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَالِكَ مِنَ البِدَعِ الحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِالفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ.
"Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur'an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid'ah hasanah (sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia". (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222)
Dari penjelasan di atas, ditekankan bahwa Maulid Nabi tidak boleh dilakukan berlebihan agar tidak melenceng dari aturan agama yang benar. Oleh karenanya, sebaiknya dalam perayaan Maulid Nabi umat muslim mengikuti etika-etika berikut:
- Mengisi dengan bacaan-bacaan shalawat kepada Rasulullah SAW.
- Berdzikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
- Membaca sejarah Rasulullah SAW. dan menceritakan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaan beliau.
- Memberi sedekah kepada yang membutuhkan atau fakir miskin.
- Meningkatkan silaturahmi.
- Menunjukkan rasa gembira dan bahagia dengan merasakan senantiasa kehadiran Rasulullah SAW di tengah-tengah kita.
- Mengadakan pengajian atau majlis ta'lim yang berisi anjuran untuk kebaikan dan mensuritauladani Rasulullah SAW.
Demikianlah penjelasan mengenai libur panjang Maulid Nabi SAW.Semoga berguna!
(edr/alk)