- Formasi CPNS BRIN 2024
- Syarat Pendaftaran BRIN 2024 1. Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS BRIN 2024 2. Persyaratan Khusus Pendaftar CPNS BRIN 2024
- Tata Cara Pendaftaran CPNS BRIN 2024
- Dokumen Persyaratan Dokumen untuk Daftar CPNS BRIN 2024 Dokumen Tambahan untuk Penyandang Disabitilas
- Jadwal Pelaksanaan CPNS 2024
Sejumlah instansi telah mengumumkan pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berikut informasi terkait formasi, syarat, dan tata cara pendaftaran CPNS BRIN 2024.
Mengutip dari laman PANRB, di tahun 2024 ini total formasi yang disetujui sebanyak 1.289.824. Jumlah ini termasuk 500 formasi untuk CPNS BRIN 2024.
Nah, bagi detikers yang ingin mendaftar menjadi bagian BRIN, berikut informasi lengkap terkait CPNS BRIN 2024. Yuk, disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi CPNS BRIN 2024
Pengumuman pembukaan seleksi CPNS 2024 telah diumumkan BRIN melalui akun resmi Instagramnya @brin_indonesia. Diketahui BRIN membuka 500 formasi untuk jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda.
"BRIN akan membuka pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2024 untuk Formasi Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda dengan pendidikan S3," sebut BRIN dalam unggahannya yang dikutip detikSulsel, Senin (19/8/2024)
Sebagaimana disebutkan, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan bagi CPNS BRIN 2024 adalah pendidikan S3. Untuk jenis kebutuhannya sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Untuk penetapan kebutuhan khusus diperuntukkan untuk lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri wiayah Papua dan Kalimantan.
Syarat Pendaftaran BRIN 2024
Mengutip dari laman resmi BRIN, syarat pendaftaran CPNS BRIN 2024 dibagi menjadi dua, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut syarat masing-masing yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS BRIN 2024:
1. Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS BRIN 2024
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi pelamar CPNS BRIN 2024. Persyaratan ini berlaku untuk kebutuhan umum dan khusus, di antaranya:
1. WNI;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
8.Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan
9. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
1) Memiliki Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai berikut:
Memperoleh dana kegiatan litbangjirap berjumlah 1 (satu) buah, minimal berupa beasiswa S-3;
2) Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah yang diselenggarakan eksternal instansi/universitas berjumlah 2 (dua) buah, dibuktikan dengan manuskrip, sertifikat/surat keterangan menjadi pemakalah oral;
3) Menjadi kontributor utama pada karya tulis ilmiah (KTI) dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan pada prosiding ilmiah berjumlah 2 (dua) buah;
4) Menjadi kontributor utama pada KTI dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar, berjumlah 3 (tiga) buah.
Keterangan:
No. 3) dapat digantikan dengan no. 4) pada kategori jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar;
Pilihan pada no. 4) paling sedikit harus ada 1 (satu) buah berupa artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional.
10. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
11. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan Apabila SK Penyetaraan Ijazah masih dalam proses, pelamar dapat menyertakan Tangkap Layar Status Usulan Penyetaraan.
2. Persyaratan Khusus Pendaftar CPNS BRIN 2024
Persyaratan satu ini merupakan syarat tambahan yang juga wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS BRIN 2024 sesuai dengan kebutuhan khusus yang dilamarnya.
Syarat khusus ini harus diisi bagi pendaftar lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Putra/Putri wilayah Papua.
Berikut rincian syaratnya masing-masing, yakni:
Lulusan Cumlaude (Predikat Terbaik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul dari BAN-PT pada saat ijazah tersebut dikeluarkan dan terdapat keterangan lulus "dengan pujian"/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas.
- Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis di dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas.
- Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus kategori lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah yang terdapat predikat "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Apabila predikat lulusan terbaik dari Perguruan Tinggu Luar Negeri tidak tertulis di SK Penyetaraan Ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude.
Penyandang Disabilitas
- Pelamar penetapan kebutuhan penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang dapat menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Pelamar penetapan kebutuhanpenyandangdisabilitas wajib melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit;
- Video mengambil gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar;
- Seluruh video disimpan dalam satu folder dan pelamar menyampaikan tautan folder video tersebut pada saat melakukan registrasi di https://sscasn.bkn.go.id.
Diaspora
- Pelamar merupakan WNI yang memiliki Paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
- Pelamar bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
- Pelamar tidak sedang menempuh postdoctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia, yang dibuktikan dengan surat pernyataan sumber pembiayaan dari lembaga tempat pelamar menempuh postdoctoral pada saat melamar.
- Bagi pelamar formasi diaspora, penyetaraan ijazah pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat dilakukan setelah pelamar formasi diaspora dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS.
Putra/Putri Wilayah Papua
- Diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan keturunan asli dari wilayah Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli wilayah Papua), dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan keturunan asli wilayah Papua dari kepala desa/lurah/kepala suku. Wilayah Papua meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Tata Cara Pendaftaran CPNS BRIN 2024
Setelah mengetahui persyaratannya, detikers juga perlu tau tata cara pendaftaran untuk CPNS BRIN tahun 2024. Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 6 September 2024, dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Mencetak Kartu Informasi Akun;
- Melakukan Log In ke situs https://sscasn.bkn.go.id menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;
- Melengkapi biodata, memilih jenis seleksi CPNS, mendaftar formasi, melengkapi data pelamaran yang disyaratkan. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, pengisian nomor dan tanggal ijazah menggunakan nomor dan tanggal penetapan SK Penyetaraan;
- Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli sesuai dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan;
- Membaca dan memeriksa kembali data yang telah diisi pada halaman resume;
- Mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran.
Dokumen Persyaratan
Dokumen untuk Daftar CPNS BRIN 2024
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa setiap dokumen persyaratan yang memerlukan meterai wajib menggunakan materai elektronik (e-meterai) yang dibeli di https://meterai-elektronik.com/. Selain itu, untuk tata cara pembubuhan e-meterai juga perlu mengikut sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional mengikuti tutorial pada tautan https://youtu.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8.
Adapun dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, terdiri atas:
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik, dicetak dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Surat Pernyataan 5 poin diketik, dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi e- meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
- Surat Pernyataan Instansi tentang kesediaan bekerja dari seluruh lokasi kantor BRIN, kesediaan mengabdi, kesediaan kembali ke Indonesia, dan kesediaan melepas afiliasi postdoctoral yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia diketik, dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).
- Ijazah dan transkrip akademik:
- Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau tangkap layar status usulan penyetaraan apabila masih dalam proses pengajuan. SK Penyetaraan ijazah harus selesai setelah pelamar dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS.
- Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh BAN-PT pada saat pelamar lulus. Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT.
- Bagi program studi yang tidak menerbitkan transkrip (contoh: program degree by research), wajib melampirkan surat keterangan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi asal.
- Pelamar yang memilih kualifikasi S-3 dan subspesialis wajib melampirkan Ijazah S-3 Rumpun Kedokteran dan Ijazah Pendidikan Profesi Subspesialis sesuai bidang yang disyaratkan.
- Pelamar yang memilih kualifikasi seluruH spesialis wajib melampirkan Ijazah S-3 Rumpun Kedokteran dan Ijazah Pendidikan Profesi Spesialis.
- Dokumen Ijazah, Akreditasi, SK Penyetaraan dan/atau Ijazah Pendidikan Profesi digabung dalam satu dokumen.
- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang warna merah;
- Bagi pelamar CPNS kebutuhan khusus wajib menambahkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan yang dilamar;
- Pelamar CPNS wajib mengisi formulir HKM dan mengunggahnya pada laman https://sscasn.bkn.go.id. (Format formulir dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).
Dokumen Tambahan untuk Penyandang Disabitilas
Khusus penyandang disabilitas, perlu melampirkan surat keterangan disabilitas yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas. (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).
Jadwal Pelaksanaan CPNS 2024
Jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS 2024 ini telah tertuang dalam Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Berdasarkan surat tersebut, pendaftaran CPNS tahun 2024 ini akan berlangsung mulai 20 Agustus 2024 hingga 23 Maret 2025.
Berikut ini rincian jadwal seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Nah, itulah informasi lengkap terkait pendaftaran CPNS BRIN 2024. Semoga membantu, detikers!
(alk/alk)