Catat! Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2024: Umum, Khusus, hingga Dokumennya

Catat! Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2024: Umum, Khusus, hingga Dokumennya

Edward Ridwan - detikSulsel
Senin, 19 Agu 2024 05:32 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Foto: (Foto: Istimewa/BKN RI)
Makassar -

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka kembali pada Selasa, 20 Agustus 2024. Bagi peserta yang ingin mendaftar, terdapat beberapa persyaratan umum, khusus, serta dokumen yang harus dipenuhi.

Informasi pendaftaran seleksi CPNS 2024 ini disampaikan melalui surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Dalam lampiran surat tersebut, disebutkan bahwa pendaftaran seleksi akan dijadwalkan mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

"Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024," demikian keterangan dalam surat BKN tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN.BKN.GO.ID. Karena itu, bagi calon pelamar hendaknya mempersiapkan diri dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Lantas, apa saja syarat pendaftaran CPNS 2024 ini? Berikut uraian selengkapnya!

ADVERTISEMENT

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 UMUM

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa persyaratan umum CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS,
  2. Untuk jabatan sebagai dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atas permintaan sendiri maupun dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polisi, ataupun pegawai Swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian RI
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah

Persyaratan untuk CPNS Khusus

Selain kebutuhan umum, pengadaan CPNS tahun 2024 ini juga terdapat penetapan untuk kebutuhan khusus. Penetapan kebutuhan khusus tersebut dialokasikan bagi:

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian/Cumlaude"
  • Penyandang Disabilitas
  • Diaspora
  • Putra/Putri Papua
  • Putra/Putri Kalimantan.

Alokasi kebutuhan khusus ini nantinya akan diperuntukkan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara alokasi kebutuhan khusus untuk penempatan di daerah diperuntukkan bagi;

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian/Cumlaude"
  • Penyandang Disabilitas
  • Diaspora
  • Putra/Putri Daerah Tertinggal

Adapun Syarat untuk Pendaftaran CPNS Kebutuhan Khusus adalah sebagai berikut:

1. Bagi penyandang disabilitas

  • melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar

2. Bagi Kebutuhan Khusus Diaspora

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah NKRI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun.
  • Jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora adalah jabatan peneliti dan dosen dengan tingkat pendidikan magister, jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, analis data ilmiah dengan pendidikan paling rendah sarjana
  • Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah
  • Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas permasalah hukum, baik di dalam maupun di luar negeri.

3. Bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik

  • Jenjang pendidikan paling rendah sarjana (tidak termasuk diploma IV)
  • Berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis di ijazah
  • Bagi lulusan luar negeri wajib mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara cumlaude dari kementerian.

4. Bagi Putra/Putri Papua

  • Merupakan keturunan asli Papua berdasarkan garis keturunan bapan dan/atau ibu asli Papua dibuktikan dengan akta kelahiran, surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

5. Bagi Putra/Putri Kalimantan

  • Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten/Kota di Kalimantan.

6. Bagi Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut.

Persyaratan Dokumen Administrasi CPNS 2024

Mengutip detikEdu, berikut beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi pada pendaftaran CPNS dari tahun ke tahun:

  • Kartu keluarga (KK)
  • Pasfoto berlatar belakang merah
  • Swafoto
  • KTP
  • Ijazah + serdik/STR
  • Transkrip nilai
  • Surat penugasan guru untuk THK-2

Adapun persyaratan berkas ini bisa saja berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan yang dilamar, karena itu detikers perlu untuk mengecek di akun SSCASN dari instansi dan jabatan yang dilamar tersebut.

Nah, itulah sejumlah persyaratan umum, khusus, serta dokumen untuk pendaftaran CPNS 2024 ini. Selamat mencoba detikers!




(edr/urw)

Hide Ads