Ramai Kritikan ke BPIP gegara Paskibraka Wajib Lepas Jilbab Saat Pengukuhan

Ramai Kritikan ke BPIP gegara Paskibraka Wajib Lepas Jilbab Saat Pengukuhan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 16 Agu 2024 09:30 WIB
Anggota Paskibraka Putri dari Gorontalo, Sitti Janetaa Abdull Wahab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Anggota Paskibraka Putri dari Gorontalo, Sitti Janetaa Abdull Wahab. (dokumen istimewa)
Makassar -

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat banyak kritikan gegara Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri diwajibkan melepas jilbab saat pengukuhan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut larangan itu bertentangan dengan Pancasila.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8). Dalam pengukuhan tersebut, tak ada satu pun anggota Paskibraka putri yang terlihat berjilbab.

BPIP telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat detikNews, di situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.

Berikut standar pakaian, atribut dan sikap tampak Paskibraka yang tertuang dalam SE dan SK BPIP:

ADVERTISEMENT

Standar Pakaian pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka

a. Tata Pakaian Paskibraka
1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan kaus kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.

b. Sikap tampang Paskibraka
1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka putra dan Paskibraka putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.

MUI Sulsel: Tidak Pancasilais

Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry pun menyoroti aturan yang dikeluarkan BPIP terkait larangan penggunaan jilbab. Dia menegaskan aturan tersebut bertentangan dengan Pancasila.

"Larangan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," ujar Muammar Bakry kepada detikSulsel, Kamis (15/8).

Bakry menyinggung sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya umat beragama memiliki hak untuk menjalankan kepercayaan dan agamanya masing-masing. Salah satu ajaran bagi muslimah ialah menutup aurat, yaitu menggunakan jilbab.

"Larangan dari BPIP sebenarnya itu justru tidak Pancasilais," cetusnya.

Dia pun menegaskan bahwa penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri tidak akan merusak sebuah negara. Justru, kata dia, negara akan semakin kuat dengan mengamalkan sila pertama.

"Agama itu tidak merusak bernegara kita, justru dengan beragama kita semakin kuat berbangsa dan bernegara, karena dibawa atas nilai-nilai kebaikan," ujarnya.

"Jadi catatan penting dalam berbangsa dan bernegara ini, kurang baik kesannya kalau negara melarang untuk mengamalkan agamanya," tutupnya.

Simak sikap PPI Gorontalo di halaman selanjutnya...

PPI Gorontalo Pertanyakan Aturan BPIP

Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi Gorontalo turut menyoroti aturan bagi Paskibraka putri diwajibkan melepas jilbab. Pihaknya meminta BPIP memberikan klarifikasi terkait aturan tersebut.

"Kami mempertanyakan langsung ke penanggung jawab Paskibraka Nasional dalam hal ini BPIP untuk menjawab ini kenapa sampai ada hijab dibuka," kata Ketua Umum PPI Gorontalo, Roman Sunge saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (15/8).

Roman mengatakan baru kali ini anggota Paskibraka putri diminta melepas jilbab setelah BPIP menjadi penanggung jawab Paskibraka Nasional sejak 2022. Dia pun menyayangkan aturan baru tersebut.

"Sikap kami sebagai purna Paskibraka di Provinsi Gorontalo baik itu di kabupaten, kota ternyata semua mempertanyakan, intinya mereka protes dengan itu aturan membuka hijab," katanya.

Roman mengungkap PPI Gorontalo mengirim dua siswa untuk mengikuti seleksi Paskibraka Nasional 2024 yakni Siti Janeeta Abdul Wahab dan Nadif Islami F Yasin. Dia menegaskan saat seleksi, Siti Janeet memakai hijab namun saat pelantikan tidak.

"Nah, kami Provinsi Gorontalo itu mengirim dua orang calon Paskibraka, perempuan dan laki-laki. Dan kami mengutus (Sitti) ini masih berhijab dari Gorontalo," terangnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Melihat Perkembangan Terbaru IKN 2025!"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Hide Ads