MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) turut menyoroti 18 anggota Paskibraka putri diwajibkan melepaskan jilbab pada saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN). MUI Sulsel menegaskan kewajiban itu justru sangat bertentangan dengan pancasila.
"Larangan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikSulsel, Kamis (15/8/2024).
Bakry lalu menyinggung sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya umat beragama memiliki hak untuk menjalankan kepercayaan dan agamanya masing-masing. Salah satu ajaran bagi muslimah ialah menutup aurat, yaitu menggunakan jilbab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan dari BPIP sebenarnya itu justru tidak Pancasilais," cetusnya.
Lebih lanjut Bakry menjelaskan bahwa penggunakan jilbab bagi anggota paskibraka putri tidak akan merusak sebuah negara. Justru, kata dia, negara akan semakin kuat dengan mengamalkan sila pertama.
"Agama itu tidak merusak bernegara kita, justru dengan beragama kita semakin kuat berbangsa dan bernegara, karena dibawa atas nilai-nilai kebaikan," ujarnya.
"Jadi catatan penting dalam berbangsa dan bernegara ini, kurang baik kesannya kalau negara melarang untuk mengamalkan agamanya," tutupnya.
Baca juga: 15 Contoh Surat Resmi yang Benar dan Singkat |
Diketahui, Presiden Jokowi resmi mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Pengukuhan tersebut pertama kali digelar di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8).
Acara itu menjadi sorotan publik usai 18 anggota Paskibraka putri yang lepas jilbab ketika pengukuhan. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat banyak kritikan atas hal tersebut.
(hmw/sar)