Cerita di Balik Abdul Hayat Jabat Staf Ahli dan Jufri Jadi Sekda Sulsel

Cerita di Balik Abdul Hayat Jabat Staf Ahli dan Jufri Jadi Sekda Sulsel

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 15 Agu 2024 08:33 WIB
Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh melantik Jufri Rahman menjadi Sekda Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh melantik Jufri Rahman menjadi Sekda Sulsel. Foto: (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Ada proses panjang di balik Jufri Rahman dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelantikan berawal dari lobi-lobi mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani selama kurang lebih 22 bulan sejak dicopot dari jabatannya.

Cerita tersebut diungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh usai melantik Jufri Rahman menjadi Sekda Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (14/8/2024). Zudan mengatakan, Abdul Hayat adalah tokoh di balik pelantikan Jufri Rahman sebagai sekda.

"Kalau saya boleh kilas balik, acara tadi pelantikan hanya 3-4 menit. Menunggunya 22 bulan. Sekda kita kosong 22 bulan dan atas kebesaran hati Pak Abdul Hayat, diskusi panjang dengan saya," kata Zudan dalam pidatonya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskusi panjang dengan Abdul Hayat itu bermula ketika Zudan masih menjabat Dirjen Dukcapil yang juga memegang amanah sebagai Ketua Umum Korpri. Sementara Abdul Hayat merupakan Ketua Korpri Sulsel.

"Waktu saya masih Dirjen Dukcapil, Pak Hayat datang ke saya. Beliau Ketua Korpri Sulsel, saya Ketua Umum Korpri Nasional. Lapor pada saya, 'Mas, saya kehilangan jabatan'. Kenapa? 'Saya nonjon'. Terus maunya gimana? 'Ya, kalau bisa kembali lagi, kalau nggak bisa eselon II nggak apa-apa'. Saya lobi pejabat-pejabat di sini untuk eselon II, belum diterima," tutur Zudan.

ADVERTISEMENT

Beberapa bulan kemudian, Zudan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar). Saat itu, Abdul Hayat pun kembali melapor bahwa statusnya masih nonjob dan ingin kembali mengabdi sebagai ASN.

"Datang lagi dengan Pak Hayat, berkali-kali bertemu, dia lapor, 'Mas, saya masih nonjob'. Terus pengennya gimana? 'Saya pengen mengabdi lagi, eselon II nggak apa-apa'. Saya lobi lagi, belum berhasil," bebernya.

Setelah setahun menjabat di Sulbar, Zudan kemudian mendapat tugas baru dari Jokowi untuk menjabat Pj Gubernur Sulsel. Abdul Hayat pun menyambut dengan kembali memastikan statusnya ke Zudan.

"Tiba-tiba Tuhan memerintahkan saya berangkat jadi Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Pak Hayat datang lagi. 'Mas, sekarang sudah Pj Sulsel, saya masih nonjob lagi atau bisa bekerja', gitu. Inilah kehendak Tuhan," imbuh Zudan.

Zudah menuturkan, setelah itu dirinya kembali berdiskusi terkait nasib Abdul Hayat. Dia menjelaskan bahwa pengembalian jabatan sebagai Sekda Sulsel membutuhkan waktu yang panjang, meski telah memenangkan gugatan melawan Presiden Joko Widodo.

"Saya langsung diskusi. Mas, saya memiliki kewenangan tetapi terbatas. Kalau Mas Hayat ingin 100% menjadi Sekda itu menunggu Keputusan Presiden. Bapak Presiden sangat padat jadwalnya, mungkin belum sempat mengkaji semua putusan-putusan pengadilan. Berkas di beliau saya tahu banyak sekali.

"Kemarin saya baru bertemu dengan beliau (Abdul Hayat) di IKN. Saya bertanya, kalau menang 100% itu nunggu waktu panjang. Tetap menang tapi 80% bagaimana? Saya lantik jadi eselon II. Sehingga batang yang tadi terendam terangkat kembali. Dari yang tadi sudah mati hidup kembali. Pilih hidup sekarang atau pilih hidup nanti di masa-masa yang belum jelas," ucap Zudan menawarkan.

Abdul Hayat pun tak berpikir panjang dan langsung menerima tawaran Zudan. Selanjutnya, Zudan langsung mengurus proses pengaktifan Abdul Hayat setelah diskusi panjang tersebut.

"(Abdul Hayat jawab) 'Sekarang aja'. Ya, kalau begitu minggu depan kita lantik. Akhirnya, kita lantik dan saya melapor ke pemerintah pusat. Sebelum melantik sudah lapor dulu ke semua pemangku kepentingan, bagaimana rencana ini kalau saya tempuh. Ke BKN, KASN, Kemendagri, semua mendukung," tuturnya.

Zudan juga mengaku langsung mengurus proses lanjutan Sekda definitif ke Presiden Jokowi. Hasilnya, proses tersebut berlangsung begitu cepat hingga membuatnya kaget.

"Akhirnya dibawalah proses ini kepada Bapak Presiden dan kita semua sangat surprise, tidak sampai satu minggu keputusan eselon I langsung keluar dan dipilihlah Pak Jufri Rahman sebagai Sekda. Inilah perjalanan takdir," ungkap Zudan.

"Pak Jufri Rahman nggak tahu kalau mau jadi sekda. Nggak tahu beliau. Baru kita beri tahu setelah selesai TPA," imbuhnya.

Jejak pencopotan Abdul Hayat di halaman selanjutnya.

Jejak Pencopotan Abdul Hayat Gani

Diketahui, Abdul Hayat Gani menjadi Sekda Sulsel usai dilantik pada 23 Mei 2019. Dua tahun berselang, Abdul Hayat dicopot dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang diteken 30 November 2022.

Keputusan Jokowi itu mempertimbangkan usulan Gubernur Sulsel Periode 2018-2023 Andi Sudirman Sulaiman yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 821.25/61/2022 tentang Pengangkatan Abdul Hayat Dalam Jabatan Analis Pengembangan SDM Aparatur.

Abdul Hayat kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 12/G/2023/PTUN.JKT pada 9 Januari 2023. PTUN Jakarta lantas memenangkan gugatan Abdul Hayat Gani yang putusannya dibacakan pada 17 April 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Kepres bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang mencopot Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel, dibatalkan. Majelis hakim juga meminta Presiden selaku tergugat mengembalikan posisi Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSulsel dari sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Jokowi lantas melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada 7 Juli 2023. Namun majelis hakim menolak banding yang diajukan Presiden.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023," kata majelis hakim PTTUN Jakarta dalam amar putusannya yang dibacakan pada 29 September 2023.

Setelah kalah di tingkat pertama dan banding, Presiden akhirnya mengajukan kasasi ke MA pada 16 Oktober 2023. Kasasi itu teregister dengan nomor: 290 K/TUN/2024 dengan nomor perkara pengadilan tingkat 1: 12/G/2023/PTUN.JKT dan nomor surat pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/XI/2023.

Kasasi yang dimohonkan oleh Presiden dengan termohon/terdakwa Abdul Hayat Gani itupun diketok dalam sidang pada Senin (22/7/2024). Hasilnya, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Presiden.

"Tolak kasasi," demikian amar putusan majelis hakim yang dikutip dari website kepaniteraan MA, Jumat (26/7). Duduk sebagai ketua majelis hakim Irfan Fachruddin dengan anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads