Pemkab Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggaungkan penarikan pin emas yang menjadi atribut 35 anggota DPRD Kabupaten Pangkep Periode 2019-2024. Pin emas seberat 5 gram anggota dewan tersebut diminta dikembalikan karena dinilai sebagai aset pemerintah.
Rencana penarikan pin emas tersebut ditarget rampung menjelang masa jabatan anggota dewan berakhir. Artinya, pengembaliannya sebelum pelantikan anggota DPRD Pangkep Periode 2024-2029 pada 28 Agustus 2024.
"(Pin emas anggota DPRD Pangkep) Wajib dikembalikan, namanya aset," tegas Sekwan DPRD Pangkep, Jufri Baso kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jufri menjelaskan, pin emas itu merupakan aset pemerintah karena pengadaannya dianggarkan lewat belanja modal APBD Pangkep tahun 2019. Menurut dia, belanja modal adalah barang yang memiliki umur di atas satu tahun dan mempunyai nilai ekonomis.
"Kalau di Pangkep (anggaran pengadaan pin emas anggota dewan lewat) belanja modal. Kalau namanya belanja modal, memang harus dikembalikan," ungkapnya.
Menurut Jufri, skema penganggaran pengadaan atribut pin emas untuk legislator memang berbeda dibanding instansi kabupaten/kota lain. Dia menyadari hal ini sempat dipertanyakan anggota dewan.
"Yang selalu dipertanyakan anggota dewan sini (anggota DPRD Pangkep), kenapa di tempat lain (pengadaan pin emas pakai masuk) belanja barang jasa, (sedangkan) di sini belanja modal," tutur Jufri.
Jufri tidak menjelaskan lebih jauh sehingga Pemkab Pangkep memasukkan anggaran pengadaan pin emas itu di belanja modal. Dia berdalih situasi ini hanya persoalan persepsi atau cara pandang terhadap aturan.
"Kalau di tempat lain (pengadaan pin emas) disatukan dengan pakaian, (melekat sebagai) aksesoris pakaian. Kita di Pangkep dipisahkan itu antara baju dengan pinnya," tambahnya.
Pihaknya pun berharap agar anggota DPRD Pangkep Periode 2019-2024 kooperatif mengembalikan 35 pin emas sebelum masa jabatannya berakhir. Jufri beranggapan anggota dewan sudah mengetahui hal ini.
"Karena (anggota DPRD Pangkep) sudah tahu (pin emas) masuk belanja modal, kita berharap (dikembalikan) tanpa disurati," imbuh Jufri.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pangkep Bachtiar mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) terkait aset pin emas itu. Dia memastikan penarikan atribut dewan itu sesuai regulasi.
"Kami akan koordinasi dengan bidang aset serta kami akan lihat regulasi tentang pin yang dimaksud," kata Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, pihaknya juga akan mengecek daftar legislator yang menggunakan pin emas tersebut. Termasuk terhadap legislator yang berstatus pengganti antarwaktu (PAW).
"Kami akan cek dari pengadaan pertama (sejak anggota DPRD Pangkep Periode 2019-2024 dilantik) sampai terakhir (masa jabatan), mungkin ada PAW," jelasnya.
Sorotan Anggota DPRD Pangkep
Anggota DPRD Kabupaten Pangkep menyoroti permintaan Pemkab agar atribut pin emas legislator dikembalikan. Salah satu anggota merasa tergelitik dengan rencana pemerintah tersebut.
"Lucu-lucu ini, kita ini masih menjabat sudah diminta," ujar anggota DPRD Pangkep, Mukhtar kepada wartawan di Kantor DPRD Pangkep, Selasa (6/8).
Namun legislator fraksi Golkar ini enggan mempermasalahkan lebih jauh permintaan Pemkab Pangkep itu. Mukhtar mengaku siap mengembalikan pin emas yang dinilai sebagai aset pemerintah itu.
"Soal itu pin emas yang aset pasti kita kembalikan setelah masa jabatan berakhir," tegas Mukhtar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Di satu sisi, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pangkep, Sofyan Razak justru heran dengan rencana tersebut. Dia mempertanyakan anggaran pengadaan pin emas masuk belanja modal di APBD.
"Harusnya itu (pengadaan pin emas) masuk belanja barang jasa, (sepaket dengan) atribut sama pakaian," ujar Sofyan Razak.
Menurut Sofyan, atribut pin emas dari pemerintah malah tidak dikembalikan pada periode pertamanya menjadi anggota DPRD Pangkep. Pasalnya, pengadaannya dianggarkan lewat belanja barang dan jasa.
"Periode pertama saya, tidak kembali itu (pin emas), karena (pengadaannya dianggarkan lewat) belanja barang dan jasa," kata Bendahara DPC Partai Gerindra Pangkep ini.
DPRD Pangkep Siap Kembalikan 35 Pin Emas
Sofyan menegaskan pihaknya siap mengembalikan 35 pin emas legislator ke Pemkab Pangkep. Dia menyadari atribut legislator itu merupakan aset pemerintah.
"(Pin emas) itu masuk belanja modal. Kalau saya habis masa jabatan, dikasih kembali karena itu belanja modal," ujar Sofyan.
Dia kembali menegaskan bahwa pin emas yang dianggarkan dari belanja modal merupakan aset pemerintah. Dengan begitu, sifatnya hanya dipinjampakaikan ke legislator.
"Kalau aturannya harus dikembalikan, karena masuk aset pemda itu," tegasnya.
Sofyan mengaku, DPRD Pangkep belum meminta anggota dewan lain terkait pengembalian pin emas itu. Namun dia berharap legislator secara kooperatif menyerahkannya kembali ke Pemkab.
"Belum saya sampaikan (ke anggota dewan lain), tapi jelas saya imbau supaya dikembalikan," tandas Sofyan.