Pemkab Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta 35 anggota DPRD Pangkep Periode 2019-2024 mengembalikan pin emas seberat 5 gram menjelang masa jabatan berakhir. Pin emas itu wajib dikembalikan karena aset pemerintah dan pengadaannya dianggarkan lewat belanja modal di APBD.
"(Pin emas) dibeli dengan anggaran belanja modal. Kalau di Pangkep, belanja modal. Kalau namanya belanja modal, memang harus dikembalikan," kata Sekwan DPRD Pangkep Jufri Baso kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Jufri mengakui permintaan Pemkab Pangkep ini sempat dipertanyakan legislator. Namun dia menegaskan bahwa penganggaran pin emas untuk legislator memang berbeda dibanding daerah lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang selalu na pertanyakan anggota dewan sini, kenapa di tempat lain belanja barang jasa, di sini (pengadaan pin emas legislator dianggarkan lewat) belanja modal. (Tetapi) Ini soal persepsi atau cara pandang terhadap aturan," ucapnya.
Jufri menjelaskan, belanja modal adalah barang yang memiliki umur di atas satu tahun dan memiliki ekonomis. Dia kembali menegaskan bahwa Pemkab Pangkep memang berbeda dalam menganggarkan pengadaan pin emas dibanding kabupaten/kota lain.
"Kalau di tempat lain (pengadaan pin emas) disatukan dengan pakaian, (melekat sebagai) aksesoris pakaian. Kita di Pangkep dipisahkan itu antara baju dengan pinnya," jelas Jufri.
Dia menambahkan, Pemkab Pangkep akan menyurati legislator untuk pengembalian pin emas itu. Namun dia berharap anggota DPRD Pangkep Periode 2019-2024 bisa mengembalikan tanpa diminta.
"Nanti kita sampaikan saat mau pelantikan. Nanti kita menyurat, wajib dikembalikan namanya aset," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Pangkep, Bachtiar akan berkoordinasi dengan bidang aset terkait pin emas legislator. Pin emas itu diadakan saat anggota DPRD Pangkep Periode 2019-2024 dilantik.
"Ini 35 pin dianggarkan pada saat dilantik. Karena ada info (bahwa itu aset) kami akan cek dari pengadaan pertama (mulai sejak dilantik) sampai terakhir (masa jabatan)," jelas Bahtiar.
(sar/asm)