Sebanyak 35 anggota DPRD Pangkep periode 2019-2024 harus mengembalikan pin emas seberat 5 gram yang selama ini mereka gunakan. Hal itu karena anggaran pengadaan pin tersebut berasal dari belanja modal APBD Pangkep tahun 2019.
"Ini 35 pin (emas) dianggarkan pada saat dilantik. Karena ada info (bahwa itu aset)," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Pangkep, Bachtiar kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Bachtiar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terkait pin emas DPRD Pangkep. Pihaknya juga akan mengecek siapa saja legislator yang masih aktif atau hasil PAW (Pergantian Antar Waktu) yang memiliki pin tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan cek dari pengadaan pertama sampai terakhir (masa jabatan) karena mungkin ada (anggota dewan) hasil PAW," ucapnya.
Kepala Sekretariat DPRD (Sekwan) Pangkep, Jufri Baso mengatakan jika pin emas yang digunakan anggota DPRD Pangkep harus dikembalikan setelah masa jabatan berakhir. Hal itu karena pin emas tersebut dianggarkan dengan belanja modal dalam APBD.
"Kalau namanya belanja modal memang harus dikembalikan. Nanti kita sampaikan saat mau pelantikan anggota dewan," kata Jufri Baso saat ditemui.
Jufri Baso mengatakan, belanja pengadaan pin emas untuk DPRD Pangkep terpisah dengan anggaran pakaian. Anggaran untuk pin masuk dalam belanja modal karena memiliki umur di atas setahun dan memiliki nilai ekonomis.
Hal tersebut diakui Jufri berbeda dengan daerah lain dimana anggaran untuk pin emas satu paket dengan pakaian yang masuk dalam belanja barang jasa.
"Ini soal persepsi atau cara pandang terhadap aturan. Belanja modal adalah barang yang memiliki umur di atas satu tahun dan memiliki nilai ekonomis. Kalau di tempat lain disatukan dengan pakaian, belanja aksesoris," ucapnya.
Jufri mengatakan, anggaran pin emas yang masuk dalam kategori belanja modal kerap jadi pertanyaan anggota DPRD Pangkep. Namun ia berharap, pin tersebut dikembalikan setelah masa jabatan mereka berakhir.
"Karena sudah masuk belanja modal, kita berharap (dikembalikan) tanpa disurati," pungkasnya.
(ata/ata)