Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pangkep, Sofyan Razak heran dengan sikap Pemkab Pangkep yang meminta 35 legislator periode 2019-2024 mengembalikan pin emas seberat 5 gram menjelang akhir masa jabatan. Sofyan menganggap pengadaan pin emas harusnya dianggarkan lewat belanja barang dan jasa di APBD.
"Harusnya itu (pengadaan pin emas) masuk belanja barang jasa, (sepaket dengan) atribut sama pakaian," kata Sofyan Razak di kantor DPRD Pangkep, Selasa (6/8/2024).
Sofyan mengaku atribut anggota dewan itu justru tidak dikembalikan pada periode pertamanya menjabat. Pasalnya pengadaannya dianggarkan lewat belanja barang dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Periode pertama saya, tidak kembali itu (pin emas) karena (pengadaannya dianggarkan lewat) belanja barang dan jasa," kata Bendahara DPC Partai Gerindra Pangkep ini.
Namun Sofyan mengaku tidak mau mempermasalahkan hal itu lebih jauh. Dia menyadari pin emas itu kini harus dikembalikan karena Pemkab Pangkep menganggarkannya lewat belanja modal.
"(Pin emas) itu masuk belanja modal. Kalau saya habis masa jabatan dikasih kembali karena itu belanja modal," ujar Sofyan.
Sofyan mengaku akan mengimbau legislator lain untuk mengembalikan pin emas sesuai permintaan Pemkab Pangkep. Dia menyadari pin emas merupakan aset pemerintah karena pengadaannya lewat belanja modal.
"Kalau aturannya harus dikembalikan, karena masuk aset pemda itu. Belum saya sampaikan (ke anggota dewan lain) tapi jelas saya imbau supaya dikembalikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekwan DPRD Pangkep Jufri Baso menegaskan pin emas seberat 10 gram mesti dikembalikan 35 anggota DPRD Pangkep Periode 2019-2024. Kebijakan ini lantaran pengadaan atribut dewan itu sumber anggarannya dari belanja modal APBD.
"(Pin emas) dibeli dengan anggaran belanja modal. Kalau di Pangkep, belanja modal. Kalau namanya belanja modal, memang harus dikembalikan," kata Jufri Baso kepada wartawan, Senin (5/8).
Jufri mengakui permintaan Pemkab Pangkep ini sempat dipertanyakan legislator. Namun dia menegaskan bahwa penganggaran pin emas untuk legislator memang berbeda dibanding daerah lain.
"Yang selalu na pertanyakan anggota dewan sini, kenapa di tempat lain belanja barang jasa, di sini (pengadaan pin emas legislator dianggarkan lewat) belanja modal. (Tetapi) Ini soal persepsi atau cara pandang terhadap aturan," imbuhnya.
(sar/ata)