Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan tiga kabupaten dan kota di Sulsel untuk menjadi percontohan daerah antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga daerah itu selanjutnya akan dikaji oleh KPK untuk dipilih satu daerah yang terbaik.
Rencana itu mengemuka dalam Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Provinsi Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (5/8/2024). Ketiga daerah yang diusulkan, yakni Makassar, Bantaeng, dan Maros.
"Harapan ke depannya, salah satu daerah di Sulawesi Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan wilayah bebas korupsi," kata Kepala Inspektorat Sulsel Marwan dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program pembentukan percontohan kabupaten dan kota antikorupsi ini dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI. Program ini bertujuan untuk peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
"Pembentukan Kabupaten dan Kota Antikorupsi merupakan sebuah model yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia," tuturnya.
Marwan melanjutkan, program ini mendorong masyarakat tidak hanya menjadi penonton, namun sebagai pelaku aktif dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat berperan penting sebagai pengawas dan penggerak dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
"Dimana dalam prosesnya setiap Kabupaten dan Kota akan didorong untuk mengembangkan sistem dan mekanisme yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi," sambung Marwan.
Salah satu aspek penting dalam program ini adalah edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas. Program ini juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dan pelayanan publik.
"Saya mengajak kita semua untuk menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukanlah tugas KPK semata, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara," ujarnya.
Di Sulsel sendiri, telah ditetapkan satu Desa Antikorupsi, yakni Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Diharapkan dengan adanya program percontohan kabupaten/kota antikorupsi, akan terpilih nantinya 3 kabupaten dan kota mewakili Sulsel.
"Kita harus bersama-sama membangun budaya antikorupsi yang kuat dalam masyarakat. Mari kita selalu mencerminkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan transparansi," jelas Marwan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto menyampaikan, asal muasal terbentuknya ini dimulai dari adanya program Desa Antikorupsi yang telah terpilih di beberapa Desa di Provinsi di Indonesia.
"Kita akan observasi memilih tiga daerah yang akan dipilih sebagai percontohan kabupaten/kota antikorupsi, sebelum nantinya dilakukan bimtek, dan penilaian," tandasnya.
(sar/hsr)