3 Alasan Pj Gubernur Sulsel Lantik Eks Sekda Abdul Hayat Jadi Staf Ahli

3 Alasan Pj Gubernur Sulsel Lantik Eks Sekda Abdul Hayat Jadi Staf Ahli

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 02 Agu 2024 06:05 WIB
Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh melantik sejumlah pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulsel.
Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh melantik sejumlah pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sulsel. Foto: (dokumen istimewa)
Makassar -

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Zudan Arif Fakrulloh melantik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Hayat Gani sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Zudan punya 3 alasan kembali mengaktifkan Abdul Hayat meski hanya pada jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Abdul Hayat dilantik bersama sejumlah pejabat tinggi pratama lainnya di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/8/2024). Zudan mengatakan pelantikan Abdul Hayat sebagai staf ahli salah satunya sebagai solusi setelah memenangkan gugatan melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pencopotannya.

"Inilah win-win solution karena Pak Hayat sudah lama sekali nonjob. Kami selesaikan atas kesepakatan Pak Hayat dengan Pj Gubernur minta dihidupkan kembali dalam waktu segera," ujar Zudan kepada wartawan usai pelantikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Zudan mengaku tidak ingin karier Abdul Hayat sebagai ASN terbuang sia-sia. Sebab, kata dia, Abdul Hayat akan memasuki masa pensiun dalam sembilan bulan ke depan.

"Karena Pak Hayat sembilan bulan lagi sudah pensiun. Jadi, ini ada pertimbangan bagaimana agar karier Pak Hayat bisa hidup kembali," terang Zudan.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengaku mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam keputusan melantik Abdul Hayat sebagai pejabat eselon II. Apalagi selama setahun terakhir, Abdul Hayat disebut tidak lagi menerima gaji.

"Nah, saya sebagai pimpinan juga sebagai kawan lebih banyak bertindak untuk dalam sisi kemanusiaan agar Pak Hayat bisa bekerja kembali, mendapatkan gaji kembali. Karena kemarin itu menggantung kasusnya. Pensiun, ya, dikatakan sudah pensiun karena SK-nya sudah keluar, tapi catatan di BKN itu belum pensiun," bebernya.

"Maka saya urus, saya pastikan semua, karena selama satu tahun lebih itu Pak Hayat itu tidak gajian. Karena posisinya menggantung. Maka saya urus ke BKN, KASN, Kemendagri, semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana usulan saya," tambah Zudan.

Menurut Zudan, pelantikan Abdul Hayat sebagai staf ahli ini bukanlah sebuah demosi. Dia menegaskan ini adalah solusi untuk kembali menghidupkan lagi karier Abdul Hayat.

"Pak Hayat juga setuju. Jadi, jangan dilihat ini posisi demosi. Tapi, inilah win-win solution. Untuk menghidupkan kembali Pak Hayat untuk berkarya terlebih dahulu," ucapnya.

Abdul Hayat Tak Keberatan Dilantik Jadi Staf Ahli

Sementara itu, Abdul Hayat Gani mengaku tidak keberatan dirinya kini dilantik pada jabatan eselon II sebagai staf ahli. Menurutnya, pergeseran jabatan ini tidak ada yang salah dan merupakan hal yang biasa di pemerintahan.

"Biasalah di republik ini. Tidak ada yang salahlah. Jadi istilah saya, kita menang tapi tidak mengalahkan. Sama. Jadi bahasanya itu bahasa komprehensif, normatif, dan semua satu untuk Sulawesi Selatan. Dan untuk Sulawesi Selatan ini kita bersama-sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya," ujar Abdul Hayat.

Abdul Hayat juga menyebut jika pelantikannya sebagai staf ahli merupakan kesepakatan bersama dan bukan merupakan demosi. Abdul Hayat mengaku akan menjalankan apa pun yang menjadi keputusan pemerintah.

"Ya, win-win solution. Kita harus tegak lurus untuk itu. Satu, dari pusat, tadi sudah dibacakan, disetujui pusat, ya, kita di situ," katanya.

Di sisi lain, Abdul Hayat mengungkapkan dirinya akan langsung bekerja sebagai Staf Ahli Bidang Kesra sesuai instruksi Pj Gubernur. Salah satunya menggerakkan entrepreneur melalui KUR di Sulsel.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa bergabungnya saya di situ tentu kita gaspol untuk semua. Saya langsung berkoordinasi nanti dengan tugas pokok dan fungsi saya. Bagaimana sinergitas antara Dinas Sosial, Ketenagakerjaan," tuturnya.

Menurutnya, ada dua hal yang sangat mendasar untuk peningkatan kesejahteraan. Pertama, meringankan beban masyarakat dan kedua meningkatkan income masyarakat.

"Itu saja dua. Kalau itu terjadi, maka ada selisih yang harus diterima oleh masyarakat sehingga betul-betul percepatan ekonomi bisa terwujud. Contoh misalnya mengurangi beban, ya kasih bantuan. Tapi, meningkatkan income, ya, pemberdayaan. Dua hal ini harus sejalan," ucapnya.

Jejak Abdul Hayat dicopot dari Sekda Sulsel di halaman selanjutnya.

Jejak Pencopotan Abdul Hayat dari Sekda Sulsel

Diketahui, Abdul Hayat Gani menjadi Sekda Sulsel usai dilantik pada 23 Mei 2019. Dua tahun berselang, Abdul Hayat dicopot dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang diteken 30 November 2022.

Keputusan Jokowi itu mempertimbangkan usulan Gubernur Sulsel Periode 2018-2023 Andi Sudirman Sulaiman yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 821.25/61/2022 tentang Pengangkatan Abdul Hayat Dalam Jabatan Analis Pengembangan SDM Aparatur.

Abdul Hayat kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 12/G/2023/PTUN.JKT pada 9 Januari 2023. PTUN Jakarta lantas memenangkan gugatan Abdul Hayat Gani yang putusannya dibacakan pada 17 April 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Kepres bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang mencopot Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel, dibatalkan. Majelis hakim juga meminta Presiden selaku tergugat mengembalikan posisi Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSulsel dari sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Jokowi lantas melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada 7 Juli 2023. Namun majelis hakim menolak banding yang diajukan Presiden.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023," kata majelis hakim PTTUN Jakarta dalam amar putusannya yang dibacakan pada 29 September 2023.

Setelah kalah di tingkat pertama dan banding, Presiden akhirnya mengajukan kasasi ke MA pada 16 Oktober 2023. Kasasi itu teregister dengan nomor: 290 K/TUN/2024 dengan nomor perkara pengadilan tingkat 1: 12/G/2023/PTUN.JKT dan nomor surat pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/XI/2023.

Kasasi yang dimohonkan oleh Presiden dengan termohon/terdakwa Abdul Hayat Gani itupun diketok dalam sidang pada Senin (22/7/2024). Hasilnya, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Presiden.

"Tolak kasasi," demikian amar putusan majelis hakim yang dikutip dari website kepaniteraan MA, Jumat (26/7). Duduk sebagai ketua majelis hakim Irfan Fachruddin dengan anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads