Abdul Hayat Gani Surati Jokowi Minta Diangkat Kembali Jadi Sekda Sulsel

Abdul Hayat Gani Surati Jokowi Minta Diangkat Kembali Jadi Sekda Sulsel

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Rabu, 31 Jul 2024 13:13 WIB
Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
Foto: Abdul Hayat Gani. (detikcom)
Makassar -

Mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) Abdul Hayat Gani menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) usai menang putusan pengadilan terkait perkara pencopotannya dari jabatan pimpinan tinggi madya itu. Abdul Hayat meminta Presiden mengembalikan jabatannya sebagai Sekda Sulsel.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor: 27/AD-KK/P/VII/2024 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela. Surat tersebut diteken oleh Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir pada 29 Juli 2024.

"Kami baru kemarin ajukan surat permohonan ke Pak Presiden untuk pelaksanaan putusan secara sukarela," ungkap Syaiful kepada detikSulsel, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaiful mengatakan surat tersebut diajukan ke kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) RI pada Senin (29/7). Dia berharap Presiden bisa segera melaksanakan putusan pengadilan.

Syaiful lantas menyinggung batas waktu pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan. Menurut dia, eksekusi atas putusan pengadilan sudah diatur dalam undang-undang.

ADVERTISEMENT

"Tergantung ketaatan hukum Pak Presiden karena ini putusan pengadilan yang mana putusan pengadilan adalah undang-undang yang harus dijalankan," tambahnya.

Dalam suratnya kepada Presiden, pihak Abdul Hayat Gani menyatakan bahwa kliennya sudah menang di tingkat pertama, banding hingga kasasi. Atas hal itu, Presiden diharap mengembalikan jabatan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.

"Bahwa oleh karena putusan di atas telah berkekuatan hukum tetap, maka pemohon dengan hormat sudilah kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia melaksanakan secara isi putusan dimaksud dalam waktu 7 hari terhitung sejak diajukannya surat permohonan ini," tulis Syaiful.

Diketahui, Abdul Hayat dicopot dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang diteken 30 November 2022. Abdul Hayat kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 12/G/2023/PTUN.JKT pada 9 Januari 2023.

PTUN Jakarta lantas memenangkan gugatan Abdul Hayat Gani yang putusannya dibacakan pada 17 April 2023. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta meminta Presiden selaku tergugat mengembalikan posisi Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.

Presiden lantas melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada 7 Juli 2023. Namun majelis hakim menolak banding yang diajukan Presiden.

Setelah kalah di tingkat pertama dan banding, Presiden akhirnya mengajukan kasasi ke MA pada 16 Oktober 2023. Kasasi itu teregister dengan nomor: 290 K/TUN/2024 dengan nomor perkara pengadilan tingkat 1: 12/G/2023/PTUN.JKT dan nomor surat pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/XI/2023.

Kasasi yang dimohonkan oleh Presiden dengan termohon/terdakwa Abdul Hayat Gani itupun diketok dalam sidang pada Senin (22/7/2024). Hasilnya, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Presiden.

"Tolak kasasi," demikian amar putusan majelis hakim yang dikutip dari website kepaniteraan MA, Jumat (26/7). Duduk sebagai ketua majelis hakim Irfan Fachruddin dengan anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sementara itu, Abdul Hayat Gani berkeyakinan bisa menjabat kembali sebagai Sekda Sulsel. Dia berharap keputusan pengadilan untuk mengembalikan jabatannya bisa segera terealisasi.

"Insyaallah, harapannya begitu (diangkat kembali menjadi Sekda Sulsel). Saya berharap semua pihak menghormati putusan kasasi," kata Abdul Hayat kepada detikSulsel, Jumat(26/7).




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads