Umat muslim bisa mengganti doa qunut saat Sholat Subuh dengan lafal doa yang lebih pendek jika tidak menghafalnya. Lantas, bagaimana bacaan doa pengganti qunut untuk sholat Subuh?
Mengutip NU Online Jabar, qunut merupakan amalan yang disunahkan khususnya dalam sholat Subuh. Doa ini dilafalkan pada rakaat kedua setelah membaca tahmid ketika i'tidal sambil mengangkat kedua tangan.
Akan tetapi, tidak semua muslim menghafal doa qunut tersebut karena lafalnya yang panjang. Meski begitu, terdapat bacaan doa pengganti qunut yang lebih pendek sehingga mudah dihafalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bacaan Ayat Kursi: Arab, Latin, dan Artinya |
Untuk mengetahuinya, berikut doa pengganti qunut untuk sholat Subuh yang pendek dan mudah dihafal. Yuk, disimak!
Bacaan Pengganti Qunut Sholat Subuh
Dilansir dari laman Universitas Islam An-Nur Lampung, doa qunut berisi permohonan kepada Allah SWT untuk diberi petunjuk, kesehatan, dan ampunan. Doa ini juga memuat puji-pujian kepada Allah SWT sebagai Tuhan Maha Tinggi, Maha Berkuasa, dan Maha Pengampun.
Namun, apabila tidak menghafalnya maka bisa diganti dengan beberapa doa pilihan ulama. Nah, berikut ini beberapa doa pengganti qunut menurut sebagian ulama:
1. Doa Rabbana
Doa pengganti yang pertama bisa diambil dari ayat Al-Quran yang diawali dengan kata 'Rabbana' (Ya Tuhan Kami). Doa ini berisi permohonan mendapat hidayah, taqwa, sabar, syukur, ilmu, rezeki, kebaikan dunia-akhirat, dan lain sebagainya.
Berikut salah satu contohnya:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Arab Latin: Rabbana atina fid-dunya hasanatan wa fil-akhirati hasanatan waqina 'adhaban-nar
Artinya: Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka.
2. Doa Istifah
Berikutnya, yakni doa istifah yang biasanya dibaca pada awal sholat setelah takbiratul ihram. Doa ini memuat pujian dan pengakuan kepada Allah SWT sebagai Tuhan yang Esa.
Berikut bacaan doa istifah sebagai pengganti qunut:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالى جَدُّكَ وَلا إِله غيرُك
Arab Latin: Subhanakallahumma wa bihamdika wa tabarakasmuka wa ta'ala jadduka wa la ilaha ghairuk
Artinya: Maha Suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu, dan Maha Berkat nama-Mu, dan Maha Tinggi kebesaran-Mu, dan tidak ada tuhan selain Engkau.
3. Doa Ma'tsur
Terakhir, terdapat doa yang bersumber dari Al-Qur'an atau hadis Nabi SAW yang bisa dijadikan pengganti qunut. Doa ini berisi permohonan kepada Allah SWT dari perlindungan syirik, kesesatan, kejelekan, fitnah, dan lain sebagainya.
Berikut bacaan doa ma'tsur dalam Arab, Latin, dan artinya:
اللّهُـمّ إِنّي أعـوذُ بِك مِنْ عِلْـم لا ينْفـع، ومِنْ قلْـب لا يخْشـع، ومِنْ نفْـس لا تشْـبع، ومِنْ دعـوة لا يُسْتجابُ لها
Arab Latin: Allahumma inni a'udzu bika min 'ilmin la yanfa'u wa min qalbin la yakhsha'u wa min nafsin la tasyba'u wa min da'watin la yustajabu laha
Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu', dari nafsu yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak dikabulkan.
Bacaan Doa Qunut Sholat Subuh Lengkap
Apabila ingin melafalkan doa qunut lengkap ini, berikut bacaan doanya yang dilansir kembali dari NU Online Jabar:
اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Arab Latin: Allahummahdini fî man hadait, wa 'âfini fî man 'âfait, wa tawallanî fî man tawallait, wa bâriklî fî mâ a'thait, wa qinî syarra mâ qadhait, fa innaka taqdhî wa lâ yuqdhâ 'alaik, wa innahû lâ yazillu man wâlait, wa lâ ya'izzu man 'âdait, tabârakta rabbanâ wa ta'âlait, fa lakal hamdu a'lâ mâ qadhait, wa astagfiruka wa atûbu ilaik, wa shallallâhu 'alâ sayyidinâ muhammadin nabiyyil ummiyyi wa 'alâ âlihi wa shahbihi wa sallam
Artinya: "Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kami sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan. Dan berilah kesehatan kepada kami sebagaimana mereka yang Engkau telah berikan kesehatan. Dan peliharalah kami sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan. Dan berilah keberkahan kepada kami pada apa-apa yang telah Engkau karuniakan. Dan selamatkan kami dari bahaya kejahatan yang Engkau telah tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan terkena hukum. Maka sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin. Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi Engkau. Maha bagi Engkau segala pujian di atas yang Engkau hukumkan. Aku memohon ampun dari Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau. (Dan semoga Allah) mencurahkan rahmat dan sejahtera untuk junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya."
Jika qunut dibacakan saat sholat berjamaah, maka imam dianjurkan mengubah lafal ihdini (berilah aku petunjuk) menjadi ihdina (berilah kami petunjuk). Sebab dalam pandangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dimakruhkan berdoa untuk diri sendiri saat doa bersama.
Sebagaimana penjelasannya berikut dalam Kitab Fathul Mu'in:
وكره لإمام تخصيص نفسه بدعاء أي بدعاء القنوت للنهي عن تخصيص نفسه بدعاء، فيقول الإمام: اهدنا
Artinya: "Dimakruhkan bagi imam berdoa khusus untuk dirinya sendiri pada saat doa qunut karena ada larangan tentang hal itu. Karenanya, hendaklah imam membaca 'ihdina,'" (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009 M, halaman 44).
Hukum Membaca Qunut
Hukum membaca qunut memiliki pendapat yang beragam, dari para ulama. Terdapat ulama dari kalangan mazhab tertentu yang menganjurkan ada pula yang mengatakan makruh.
Agar lebih jelas, berikut penjelasan mengenai hukum membaca qunut:
1. Qunut Menurut Mayoritas Ulama
Melansir buku Kupas Tuntas Qunut Subuh oleh Galih Maulana LC, qunut subuh menurut mayoritas ulama hukumnya sunah. Sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu berikut:
مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْقُنُوتُ فيها سواء نزلت نازلة أو لم تنزل وبها قَالَ أَكْثَرُ السَّلَفِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ أَوْ كَثِيرٌ مِنْهُمْ وَمِمَّنْ قَالَ بِهِ أَبُو بَكْرِ الصِّدِّيقُ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَالْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ وَقَالَ بِهِ مِنْ التَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ خَلَائِقُ وَهُوَ مَذْهَبُ ابْنِ أَبِي ليليوالحسن ابن صَالِحٍ وَمَالِكِ وَدَاوُد
Artinya: "Mazhab kami (syafi'i) bahwasannya qunut itu dianjurkan (mustahab) baik ketika terjadi bencana (nazilah) atau ketika tidak ada bencana (qunut subuh), inilah pendapat kebanyakan dari ulama salaf dan ulama-ulama setelah mereka atau banyak dari mereka."
Dijelaskan pula oleh Syekh Al-Hazimi dalam kitab al-I'tibar berikut:
وَقَدِ اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي الْقُنُوتِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ فَذَهَبَ أَكْثَرُ النَّاسِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ إِلَى إِثْبَاتِ الْقُنُوتِ
Artinya: "Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qunut pada shalat subuh, mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan ulama-ulama setelah mereka di berbagai negri berpendapat adanya qunut (subuh)."
2. Qunut Menurut Mazhab Hanafi dan Hambali
Diantara keempat mazhab, yang mengatakan tidak adanya anjuran qunut adalah mazhab Hanafi dan Hanbali. Seperti yang dijelaskan berikut ini:
لِلْحَنَفِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَالثَّوْرِيِّ: وَهُوَ أَنَّ الْقُنُوتَ فِي الصُّبْحِ غَيْرُ مَشْرُوعِ وَهُوَ مَرْوِيٌّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ عُمَرَ، وَابْنِ مَسْعُودٍ، وَأَبِي الدَّرْدَاءِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ الْقُنُوتُ فِي الْفَجْرِ بِدْعَةٌ وَقَالَ الْحَنَابِلَةُ : يُكْرَهُ
Artinya: "Bagi ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan Sufyan ats-Tsauri, qunut pada shalat subuh tidaklah disyariatkan, pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud dan Abu Darda q.. Abu Hanifah mengatakan: qunut subuh adalah bid'ah, sedangkan ulama-ulama Hanabilah mengatakan qunut subuh adalah makruh.
Bagaimana Jika Lupa Baca Qunut?
Di dalam Mazhab Syafi'i, seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa qunut subuh hukumnya sunah. Adapun sunah yang dimaksudkan yakni sunah ab'adh yaitu jika ditinggalkan baik sengaja atau tidak maka dianjurkan sujud syahwi.
Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al-Majmu Syahr Al-Muhadzab berikut:
وَإِنْ تَرَكَ غَيْرَهُمَا صَحَّتْ وَفَاتَهُ الْفَضِيلَةُ سَوَاءٌ تَرَكَهُ عَمْدًا أَوْ سَهْوًا لَكِنْ إِنْ كَانَ الْمَتْرُوكُ مِنْ الْأَبْعَاضِ
سَجَدَلِلسَّهْوِ وَإِلَّا
Artinya: "Apabila meninggalkan selain keduanya (rukun dan syarat) maka sah (shalatnya) tetapi dia tidak memperoleh fadhilah, baik dia tinggalkan sengaja atau karena lupa, tetapi apabila yang ditinggal sunah ab'adh maka dia sujud sahwi, apabila bukan sunah ab'adh maka tidak usah sujud sahwi."
Nah, demikianlah ulasan mengenai bacaan doa pengganti qunut untuk sholat Subuh. Jangan lupa diamalkan, ya!
(edr/urw)