Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan Abdul Hayat Gani dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama setelah dicopot dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketetapan ini membuka peluang bagi Abdul Hayat Gani untuk kembali menjabat posisi Sekda Sulsel, namun dengan syarat dan kondisi tertentu.
Peluang tersebut terbuka menyusul adanya surat BKN bernomor: 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 yang diteken Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto di Jakarta, 20 Juni 2024. Surat yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh itu terkait tanggapan status kepegawaian Abdul Hayat.
Dalam surat itu, BKN menyampaikan tiga poin terkait Abdul Hayat. Pada poin pertama, BKN mulanya menyinggung amar putusan perkara Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023 yang menyatakan Abdul Hayat wajib dikembalikan status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula.
"Hal ini telah sesuai dengan data kepegawaian yang bersangkutan dalam aplikasi SIASN yang tercatat sebagai PNS aktif," tulis Aris Windiyanto pada poin pertama suratnya yang dikutip, Sabtu (22/6/2024).
Pada poin kedua, BKN menyatakan Abdul Hayat Gani masih aktif sebagai PNS karena belum berusia 60 tahun. Kondisi ini membuat Abdul Hayat bisa diangkat menjadi pejabat di Pemprov Sulsel.
"Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan catatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan," tulis Aris Windiyanto.
"Apabila Saudara Dr. Abdul Hayat, M.Si. telah diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, maka gaji PNS yang bersangkutan dapat dibayarkan," tambah Aris Windiyanto pada poin ketiga suratnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan, tanggapan dari BKN tersebut merupakan balasan surat yang dikirim Pemprov Sulsel sebelumnya. Langkah ini dilakukan karena Zudan Arif selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memang ingin memperjelas status kepegawaian Abdul Hayat.
"Intinya PPK atau Pak Pj Gubernur saat ini berharap agar yang bersangkutan (Abdul Hayat) jelas statusnya sehingga bisa menerima haknya sesuai dengan aturan," kata Sukarniaty kepada detikSulsel, Sabtu (22/6).
Namun Sukarniaty menegaskan jika surat BKN itu bukan dalam posisi untuk mengembalikan jabatan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel. Dia menuturkan, konteks surat itu hanya mempertegas status kepegawaian Abdul Hayat.
Pasalnya lanjut dia, kasus pencopotan Abdul Hayat dari Sekda Sulsel belum inkrah. Perkara Abdul Hayat masih berproses di Mahkamah Agung (MA) setelah Jokowi mengajukan kasasi.
"Yang mempertanyakan PPK atau pak Pj Gubernur, BKN menjawab surat Pj Gub Sulsel karena yang bersangkutan tidak jelas status kepegawaiannya, karena kasusnya belum inkrah," jelasnya.
Sukarniaty pun enggan berspekulasi soal posisi Abdul Hayat ke depan setelah status kepegawaiannya sudah diperjelas BKN. Dia juga tidak menjelaskan soal status atau posisi Abdul Hayat saat ini di Pemprov Sulsel.
"Semua akan segera diproses sesuai ketentuan," imbuh Sukarniaty.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
            
            
            
            
            (sar/hsr)