Saat ini umat muslim tengah memasuki pertengahan bulan Dzulhijjah. Pada bulan ke-12 Hijriah ini, terdapat sejumlah amalan yang dianjurkan, salah satunya adalah puasa Ayyamul Bidh.
Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang dilakukan pada pertengahan bulan Hijriah, yakni pada tanggal 13, 14, dan 15. Bagi detikers yang ingin mengerjakannya, berikut jadwal, niat hingga keutamaan puasa Ayyamul Bidh.
Yuk, disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Dzulhijjah
Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu, 8 Juni 2024. Dengan demikian tanggal 13-15 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 20-22 Juni 2024.
Namun perlu dicatat bahwa pada tanggal 13 Dzulhijjah, diharamkan untuk melaksanakan puasa. Sebab tanggal tersebut termasuk hari tasyrik di mana umat Islam masih diperbolehkan menyembelih hewan kurban sebagaimana dikutip dari laman Nahdlatul Ulama Online.
Menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi'i puasa Ayyamul Bidh tersebut dapat diganti dengan tanggal 16. Karenanya, khusus saat Dzulhijjah puasa Ayyâmul Bîdl dilakukan pada tanggal 14, 15 dan 16. (Al-Malibari, Fathul Mu'în, juz II, h. 269).
Berikut rincian jadwal puasa Ayyamul Bidh di bulan Dzulhijjah:
- 14 Zulhijjah 1445 H: Jumat, 21 Juni 2024
- 15 Zulhijjah 1445 H: Sabtu, 22 Juni 2024
- 16 Zulhijjah 1445 H: Minggi, 23 Juni 2024
Niat Puasa Ayyamul Bidh
Seperti puasa sunnah pada umumnya, seorang muslim yang ingin melaksanakan puasa Ayyamul Bidh juga dianjurkan untuk melafalkan niat. Berikut adalah niat puasa Ayyamul Bidh:
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lilâhi ta'âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta'âlâ."
Hukum Puasa Ayyamul Bidh
Hukum puasa Ayyamul Bidh adalah sunnah muakkad. Hal itu berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيْضِ في حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ. (رواه النسائي بإسنادٍ حسن) ad
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: 'Rasulullah SAW sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian'." (HR an-Nasa'i dengan sanad hasan).
وَعَنْ قَتَادَةَ بْنِ مِلْحَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِصِيَامِ أَيَّامِ الْبِيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ. (رواه أَبُو داود)
Artinya: Diriwayatkan dari Qatadah bin Milhan RA, ia berkata: 'Rasulullah SAW telah memerintah kami untuk berpuasa pada hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15'." (HR Abu Dawud). (An-Nawawi, Riyâdhus Shâlihîn, juz II, h. 81).
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Puasa Ayyamul Bidh memiliki keutamaan yang sangat besar. Disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan At-Tirmidzi bahwa menjalankan puasa Ayyamul Bidh selama tiga hari setara dengan puasa selama sebulan.
Sementara Jika dilakukan setiap bulan maka sama dengan puasa sepanjang tahun.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَة أَيَّام، فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ فِي كِتَابهِ الْكَرِيم: مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَة فَلهُ عشر أَمْثَالهَا [الأنعام: 160]. اَلْيَوْمُ بِعشْرَةِ أَيَّامٍ (رَوَاهُ ابْن ماجة وَالتِّرْمِذِيّ. وَقَالَ: حسن .وَصَححهُ ابْن حبَان من حَدِيث أبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْه)
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Dzar ra, sungguh Nabi saw bersabda: 'Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut: 'Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya' [QS al-An'am: 160]. Satu hari sama dengan 10 hari'." (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Ia berkata: "Hadits ini hasan." Ibnu Majah juga menilanya sebagai hadits shahih dari jalur riwayat Abu Hurairah ra). (Abu Bakar Ibnus Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I'ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, halaman 269; dan Ibnul Mulaqqin, Tuhfatul Muhtâj ilâ Adillatil Manhâj, [Makkah, Dâru Harrâ': 1406 H], juz II, h. 109-110).
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh 2 hari?
Pertanyaan seputar pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh juga pernah dilontarkan kepada Ustaz Dzulqarnain MS dalam kajiannya yang dipublikasikan di kanal YouTube Dzulqarnain MS.
Menjawab hal tersebut, Ustaz Dzulqarnain menjelaskan bahwa melaksanakan puasa Ayyamul Bidh dua hari hukumnya boleh saja.
"Amalan itu tergantung niat. Jadi apabila ia meniatkan untuk melakukan Ayyamul Bidh tapi ada udzur, sehingga ia tidak bisa melakukannya tanggal 13, 14, 15, maka itu tidak ada masalah," jelas Ustaz Dzulqarnain Sunusi pada Kanal YouTube Dzulqarnain MS yang dikutip Kamis (20/6/2024).
Lebih lanjut, Ustaz Dzulqarnain mengatakan apabila seseorang tidak bisa melaksanakan selama tiga hari karena ada uzur, maka tidak harus diganti (di-qadha) karena sudah lewat waktunya.
Demikianlah informasi terkait puasa Ayyamul Bidh di bulan Dzulhijjah. Semoga membantu!
(urw/urw)