Warga Buka Palang Pos Satgas TNI Tambrauw Usai Mediasi di Kantor Bupati

Papua Barat Daya

Warga Buka Palang Pos Satgas TNI Tambrauw Usai Mediasi di Kantor Bupati

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 20 Jun 2024 13:40 WIB
Warga membuka palang pos Satgas TNI di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Foto: Warga membuka palang pos Satgas TNI di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. (dokumen istimewa)
Tambrauw -

Warga akhirnya membuka palang pos Satgas TNI di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya usai mediasi di kantor Bupati Tambrauw. Namun keluarga pria disabilitas bernama Moses Yewen yang dianiaya dua oknum TNI meminta denda adat dan pengembalian lahan yang saat ini ditempati Satgas TNI.

"Sudah buka, karena kemarin kami mendapat suatu keputusan setelah rapat bersama," kata keluarga korban, Thomas Baru kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Mediasi antara warga, Satgas TNI dan Pemkab Tambrauw berlangsung di Kantor Bupati Tambrauw pada Rabu (19/6). Dalam rapat tersebut, Pemkab Tambrauw akan memberikan ganti rugi ke keluarga Moses Yewen sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena hukum formal sudah tidak ada kepastian maka kami menanggapi secara hukum adat berikan sanksi denda penganiayaan Rp 1 miliar. Tapi, Bupati mempertimbangkan keuangan negara tidak pakai bayar denda dengan nilai seperti itu sehingga kami hanya diberi uang transportasi, dan kami pahami itu, tidak apa-apa," bebernya.

Selain itu, kata Thomas pihaknya juga meminta pengembalian hak atas tanah yang saat ini ditempati oleh Satgas Batalyon 762/VYS. Permintaan itu kemudian disepakati oleh Pj Bupati Sorong Engelberthus Kocu.

ADVERTISEMENT

"Kedua, pemerintah daerah harus kembalikan lahan itu kembali ke pemiliknya. Dia (Pj Bupati) akan menyuruh staf mengecek administrasi bangunan pos ini untuk dihibahkan kembali ke pemilik lahan kavling. Sah disepakati maka kami terima karena itu menjadi harapan kami. Kami bilang kami akhiri persoalan ini dan pulang kami cabut palang," terangnya.

Thomas mengaku aksi pemalangan itu dilakukan sebagai peringatan agar masyarakat adat dihargai. Apalagi penganiayaan itu dilakukan oknum anggota TNI.

"Kami kemarin palang sehingga ada pihak yang benar-benar menghargai kami sebagai orang adat yang berdiri tegak di atas tanahnya sendiri, tidak boleh dipermainkan oleh siapapun," bebernya.

Dansatgas Pamtas Kewilayahan Papua Barat Yonif 762 Sorong, Letkol Inf Dwei Harianto mengatakan kasus dugaan penganiayaan itu sudah diproses dan diselesaikan. Dia pun memastikan Satgas telah berdamai dengan masyarakat Tambrauw.

"Kami tidak tahu, seingat kami sudah diproses oleh Komandan lama, untuk sekarang kami sudah saling memaafkan, saling menerima dan kami siap bekerjasama sehingga tidak ada lagi permasalahan kedepan untuk mengungkit masalah yang lalu. Sekarang kami siap bekerjasama dengan masyarakat Tambrauw untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Tambrauw," ujarnya.

"Kami kemarin datang ke sini diantar oleh Pangdam XVIII/Kasuari dan juga Pj Bupati Tambrauw, perintah pimpinan atas lakukan pendekatan kewilayahan, kami utamakan hubungan yang baik dengan masyarakat," bebernya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Sementara itu Pj Bupati Tambrauw Engelberthus Kocu mengatakan aksi pemalangan itu dilakukan warga karena menuntut kejelasan kasus penganiayaan terhadap Moses Yewen yang dilakukan dua oknum TNI dari Satgas Batalyon 762/VYS. Apalagi personel Satgas Batalyon 762/VYS kembali ditugaskan di wilayah tersebut.

"Sebenarnya bukan masyarakat tidak menerima TNI atau Polri tapi ini buntut dari kejadian tahun 2021 yang tidak diselesaikan dengan baik. Kebetulan yang datang ini (Satgas TNI) mereka tidak tahu apa-apa, tapi karena satuannya sama sehingga mereka juga kena imbas," ungkapnya.

Dia pun menegaskan bahwa warga dan Satgas TNI sudah berdamai terkait kasus penganiayaan itu. Engelberthus menuturkan masyarakat Tambrauw menerima dengan tangan terbuka kehadiran Satgas TNI dari Batalyon 762/VYS Sorong.

"Sehingga mulai kemarin saya bersama masyarakat di Kabupaten Tambrauw menerima secara resmi dan secara khusus Satgas dari Batalyon 762 dan akan menjalin kekeluargaan, kerjasama dan menyelesaikan masalah di sini secara baik," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, warga memalang pos Satgas TNI di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw pada Minggu (16/6) pukul 12.00 WIT dengan menggunakan bambu dan kain merah. Mereka minta kejelasan hukuman terhadap dua oknum TNI yang menganiaya Moses Yewen pada 2021 silam.

"Masyarakat tidak mendapat kepastian hukum atau salinan hukuman dari Pengadilan Militer terkait pelaku-pelaku penganiayaan Moses Yewen yang notabenenya mereka oknum TNI dari Batalyon 762/VYS Kota Sorong," beber koordinator Aksi, Hans Baru, Selasa (18/6).

Halaman 2 dari 2
(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads