Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Diperbolehkan?

Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Diperbolehkan?

Nur Riona - detikSulsel
Senin, 17 Jun 2024 13:44 WIB
Protokol penyembelihan hewan Qurban dari MUI
Foto: Fuad Hasyim/detikcom
Makassar -

Berkuban adalah salah satu ibadah yang dilakukan umat muslim pada Hari Raya Idul Adha. Lantas, apakah boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, kurban adalah proses menyembelih hewan ternak dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Penyembelihan ini dilakukan ketika Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Hukum ibadah kurban untuk orang muslim adalah sunnah muakkad. Namun, bagaimana jika kurban dilaksanakan atas nama orang telah meninggal?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal selengkapnya.

Yuk dicermati!

ADVERTISEMENT

Hukum Kurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Berdasarkan penjelasan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan. Kecuali almarhum pernah berwasiat untuk berkurban.

Pendapat di atas sebagaimana oleh Imam An-Nawawi di bawah ini,

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

"Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani" (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Pendapat di atas memperkuat penjelasan bahwa berkurban adalah ibadah yang memerlukan niat. Oleh karena itu, niat orang yang berkurban sangat dibutuhkan.

Meskipun demikian, ada pendapat lain yang menyatakan kebolehan untuk berkurban atas nama orang yang telah meninggal. Argumen ini dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.

Pendapat ini menggunakan alasan bahwa berkurban termasuk sedekah sebagaimana penjelasan berikut,

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Artinya: "Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama." (Lihat: Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz 8, halaman: 406)

Jika mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan berkurban untuk keluarga yang telah meninggal tanpa wasiat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Hati-hati atau teliti dalam pendistribusian daging kurban
  • Semua daging kurban harus diberikan kepada fakir miskin
  • Tidak diperbolehkan diberikan kepada orang kaya atau warga biasa
  • Orang yang berkurban tidak boleh sama sekali memakan daging kurban tersebut

Semua proses tersebut memang harus dilakukan dengan hati-hati. Terlebih lagi jika hewan kurban dititipkan kepada panitia kurban untuk penyembelihannya.

Pahala Berkurban untuk Satu Keluarga

Jika memang ingin berkurban untuk keluarga yang telah meninggal, maka bisa melakukannya dengan berkurban atas nama diri sendiri. Hal ini didasarkan penjelasan bahwa jika ada yang berkurban dalam satu keluarga, maka semua anggota keluarga bisa mendapatkan pahalanya.

Penjelasan di atas senada dengan berkurban dalam satu keluarga yang hukumnya sunnah kifayah.

وَالْاُضْحِيَة- ....(سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ اَلْحُرُّ اَلْبَالِغُ اَلْعَاقِلُ اَلْمُسْتَطِيعُ

Artinya: "Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu" (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja', Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)

Selain itu, cara yang satu ini dinilai lebih baik untuk proses pembagian daging kurbannya. Sehingga lebih banyak orang yang bisa mendapatkan berkah daging tersebut, termasuk fakir miskin, orang kaya dan masyarakat, serta shohibul itu sendiri.

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri

Masih dari NU Online, ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis. Yang pertama adalah kurban yang dinazarkan (wajib), dan yang kedua adalah kurban yang tidak dinazarkan (tidak wajib atau sunah).

Shohibul yang berkurban nazar tidak diperbolehkan mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan shahibul yang berkurban sunah justru dianjurkan memakan sebagian daging kurbannya.

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh shahibul ketika hendak memakan daging kurbannya. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Badan Amil Zakat Nasional.

1. Jumlah yang Dikonsumsi

Shohibul kurban sebaiknya memperhatikan jumlah daging kurban yang dimakan. Besarannya dibatasi hanya sampai sepertiga saja. Ketentuan ini dianjurkan agar manfaat daging kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.

2. Memperhatikan Hak Orang Lain

Seorang shahibul perlu memperhatikan hal orang lain, khususnya untuk orang-orang yang membutuhkan. Pembagian daging kurban harus dilakukan secara adil dan merata. Sehingga pembagian ini mendatangkan keberkahan dan kebahagiaan untuk orang banyak.

3. Kondisi Khusus

Shahibul juga harus melihat kondisi sekitar. Jika di tempatnya ada banyak fakir miskin, maka shahibul dianjurkan untuk mengutamakan pembagian daging kepada mereka. Meskipun porsi untuk dirinya dan keluarga mungkin akan berkurang.

Nah detikers, demikian ulasan lengkap mengenai cara pembagian daging kurban yang benar. Semoga bermanfaat, ya!




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads