Polisi Cek Lokasi IRT di Gowa Aniaya-Ancam Bayinya gegara Tak Dinafkahi Suami

Polisi Cek Lokasi IRT di Gowa Aniaya-Ancam Bayinya gegara Tak Dinafkahi Suami

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 09 Jun 2024 10:40 WIB
Baby girl looking out the window
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/tolgart
Gowa -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HI (19) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega menganiaya dan mengancam bayinya yang berusia 9 bulan untuk mengancam suaminya karena tak memberi nafkah. Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

"Video untuk menakut-nakuti suaminya, agar suaminya memberi nafkah kepada anak bayi tersebut. Setelah adanya informasi di media sosial dari iparnya, kemudian pihak Polsek Bontonompo mengecek ke lokasi," ujar Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Berdasarkan pengecekan, video itu dibuat oleh pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa dan dikirimkan pada Senin (3/6). Pihak Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Bontonompo juga telah melakukan konfirmasi dan pengecekan terhadap pelaku pada Rabu (5/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Udin mengungkapkan, pelaku telah berpisah sementara dengan suaminya karena memiliki permasalahan. Namun pelaku meminta pertanggungjawaban ke suaminya berupa nafkah ke anak mereka.

"Video ini peruntukannya untuk suaminya karena sudah selama dua minggu ini mereka pisah karena dalam rumah tangganya ada masalah. Dengan adanya video tersebut men-share ke suaminya, tujuannya agar suaminya itu memberi perhatian ke anaknya yang masih bayi untuk diberi nafkah," ungkap Udin.

ADVERTISEMENT

Namun video yang disebar oleh pelaku ke suaminya inipun sampai kepada saudara iparnya. Dari situlah, saudara ipar pelaku menyebarkan video itu ke media sosial.

"Video ini disalahgunakan oleh iparnya ini dengan men-share video ini ke beranda Facebook dan Instagram, sehingga video ini tersebar ke media sosial dan menjadi konsumsi publik," kata Udin.

Udin menjelaskan, pihak melakukan pembinaan kepada pelaku dengan memediasi kasus ini. Pihaknya juga memberikan pengertian ke ibu tersebut untuk tidak menganiaya bayinya kembali.

"Jadi penanganan polisi itu sendiri seperti tadi sudah dimediasi, kemudian sudah diberikan pemahaman oleh pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas setempat untuk tidak melakukan perbuatannya lagi," tutur Udin.

Sebelumnya diberitakan, heboh di medsos IRT berinisial HI di Kabupaten Gowa, Sulsel, tega menganiaya dan mengancam bayinya yang berusia 9 bulan. Ada tiga video penganiayaan yang dilakukan HI terhadap anaknya yang beredar di medsos. Dalam video tersebut terlihat seorang bayi sedang tidur kemudian ditampar dan diancam pakai pisau oleh HI.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads