Itjima Ulama Fatwa: Gabungkan Ucapan Salam Berbagai Agama Haram dalam Islam!

Itjima Ulama Fatwa: Gabungkan Ucapan Salam Berbagai Agama Haram dalam Islam!

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 31 Mei 2024 20:30 WIB
Asrorun Niam
Foto: Dok Ist
Makassar -

Hubungan antarumat beragama menjadi konsentrasi dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII. Salah satu yang diputuskan adalah hukum salam lintas agama.

Melansir detikNews, acara Ijtima Ulama Fatwa ini diikuti sebanyak 654 peserta. Terdiri dari pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

"Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan bahwa salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Maka dari itu, ketika seseorang mengucapkan harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan lengkap dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mengenai panduan hubungan antarumat beragama:

Panduan Hubungan Antarumat Beragama

A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama

1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam. Prinsip ini memiliki dua poin penting, yaitu:

a. Islam mengajarkan untuk selalu menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh). Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an:

Latin : lakum dinukum wa liyadin

Artinya: "Untukmu agamamu dan untukku agamaku."

b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak bisa dijadikan sebagai penghalang untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta rukun damai.

2. Umat Islam tidak boleh mengejek, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain.

3. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri maupun mencampuradukkan ajaran agama lain.

B. Fikih Salam Lintas Agama

  1. Penggabungan ajaran dengan agama lain, termasuk dalam pengucapan salam tidak dibenarkan dalam Islam. Karena hal tersebut, bukan termasuk dalam toleransi yang dibenarkan.
  2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Maka dari itu, harus selalu mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
  3. Pengucapan salam umat Islam yang digabung dengan doa khusus agama lain itu hukumnya haram.
  4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan termasuk bagian dari toleransi maupun moderasi beragama yang dibenarkan.
  5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya. Asalkan tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, contohnya seperti selamat pagi.

C. Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain

  1. Setiap agama memiliki hari raya sebagai hari besar keagamaannya. Biasanya, para penganut dari agama tersebut akan menyambutnya dengan berbagai perayaan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

  2. Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain untuk merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besarnya. Bentuk toleransi beragama tersebut terbagi menjadi dua poin, yakni:

    a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya mereka dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
    b. Dalam hal muamalah, umat agama lain bisa bekerja sama secara harmoni dengan umat agama islam yang tengah merayakan. Bentuk kerja samanya bisa mulai dari urusan sosial, berbangsa, dan bernegara.

  3. Toleransi umat beragama wajib untuk dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan. Contohnya, mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

  4. Beberapa tindakan di luar dari penjelasan poin nomor 3 akan dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama.




(alk/urw)

Hide Ads