Gaji ke-13 merupakan salah satu hak bagi aparatur negara dan pensiunan. Lantas, kapan gaji ke-13 tahun 2024 akan cair?
Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Tujuan diberikannya gaji ke-13 tahun 2024 ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Nah, bagi detikers yang juga sedang menunggu gaji ke-13, berikut informasi lengkap terkait jadwal pencairan, ketentuan aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13, hingga sumber gajinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, disimak!
Kapan Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair?
Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 14 tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Namun, jika pencairan pada bulan tersebut belum dilakukan, maka gaji-ke 13 akan dicairkan setelah bulan Juni 2024.
Nominal Gaji ke-13 juga tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan, seluruh gaji ke-13 akan ditanggung pemerintah.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024?
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam :
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara,
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementrian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- serta, pegawai non-ASN LNS.
Aparatur Negara yang Tidak Terima Gaji ke-13
Sesuai dengan peraturan dalam pasal 5 bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang mengalami dua hal di bawah ini:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Hal tersebut harus diikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku.
Sumber Gaji ke-13 Tahun 2024
Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada aparatur negara, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD). Berikut penjelasannya:
1. APBN
Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tunjangan kinerja.
Hal ini berlaku sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. APBD
Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Hal ini juga diberlakukan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pada pasal 7 dalam PP Nomor 14 tahun 2024 juga disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ke-13. Bagi gaji yang bersumber dari APBN telah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sedangkan, bagi gaji yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
Demikian informasi lengkap tentang gaji ke-13 2024. Semoga membantuya,detikers!
(alk/alk)