PP No. 14 tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ketiga Belas: Isi dan Link Download

PP No. 14 tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ketiga Belas: Isi dan Link Download

St. Fatimah - detikSulsel
Minggu, 17 Mar 2024 21:00 WIB
Tangkapan layar salinan PP No. 14 Tahun 2024
Tangkapan layar salinan PP No. 14 Tahun 2024 (Foto: Sekretariat Website JDIH BPK)
Makassar -

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas untuk tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 (PP No. 14 Tahun 2024).

PP No. 14 Tahun 2024 ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024. Penetapan PP ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Salah satu hal yang menarik dari PP ini adalah bagi penerima THR dan gaji ketiga belas tidak akan dikenakan potongan apapun alias diberikan secara penuh. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait isi dan link download PP tersebut, simak informasinya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi PP No. 14 Tahun 2024

Merujuk pada salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, secara garis besar terdapat 7 poin yang dimuat pada PP tersebut, di antaranya:

  1. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
  2. Bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan;
  3. Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  4. Bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;
  5. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;
  6. Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan; dan
  7. Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ketiga Belas

Masih dari PP No. 14 Tahun 2024, pada Pasal 11 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 1O (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Apabila dalam waktu tersebut THR belum dapat dibayarkan, maka THR akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk gaji ketiga belas, pada dalam Pasal 12 disebutkan bahwa akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Namun, tidak menutup kemungkinan gaji ketiga belas dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

Besaran Maksimal THR dan Gaji Ketiga Belas 2024

Adapun besaran maksimal untuk THR dan gaji ketiga belas seperti yang tertera dalam PP No. 14 Tahun 2024, yaitu:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.0250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstrutural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Adiministratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatul Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

Strata 1/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja di atas tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

Strata 2/Strata 3 sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

Untuk mengetahui informasi lebih rinci terkait aturan pemberian THR dan gaji ketiga belas, termasuk nominal dan jadwal dibayarkan, masyarakat dapat melihat dan membaca pada salinan dokumen PP tersebut. Berikut link download PP No. 14 Tahun 2024:

PP No. 14 Tahun 2024

Demikianlah informasi mengenai isi serta link download PP No. 14 tahun 2024. Semoga membantu, ya!




(urw/urw)

Hide Ads