Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang selalu dinanti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, bagaimana dengan mereka yang merupakan pensiunan? Apakah pensiunan PNS juga dapat THR?
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, THR merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik. Selain itu, pemberian THR juga menjadi upaya pemerintah untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Lalu, apakah pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR untuk tahun ini? Yuk, simak jawabannya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Pensiunan PNS Dapat THR?
Setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan aturan tentang ketentuan pemberian THR. Dalam aturan tersebut memuat kebijakan pemberian THR, termasuk siapa saja yang berhak menerima.
Namun untuk tahun 2024, pemerintah belum mengeluarkan aturan tersebut. Sehingga belum diketahui secara pasti, apakah pensiunan PNS akan menerima THR 2024.
Kendati demikian, jika merujuk pada aturan tahun sebelumnya, pensiunan PNS juga termasuk sebagai penerima THR dari pemerintah. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Besaran THR Pensiunan PNS
Masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pada Pasal 8 disebutkan bahwa besaran tunjangan THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiunan (ahli waris) terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Pensiun pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan; dan
- Tambahan penghasilan.
Adapun pencairan THR tersebut dijadwalkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika dalam waktu tersebut THR belum dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS
Salah satu komponen untuk besaran THR untuk pensiunan PNS adalah gaji pokok pensiun. Adapun besaran gaji pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Penerimaan THR PNS 2024
Diberitakan sebelumnya, bahwa Menteri Keuangan Sri Muliyani memastikan akan melakukan pencairan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK tahun 2024 ini. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Adapun besaran THR yang akan diterima PNS tahun ini sepenuhnya adalah 100%. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan pemotongan.
"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," ujar Sri Muliyani dikutip detikFinance Kamis (7/3).
Sayangnya, pemerintah belum menentukan aturan untuk penerimaan THR bagi pensiunan PNS tahun ini. Namun jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, aturan mengenai THR untuk pensiunan PNS biasanya akan dikeluarkan pada beberapa hari sebelum hari raya.
Nah, itulah penjelasan terkait penerimaan THR bagi pensiunan PNS. Semoga membantu!
(edr/urw)