Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang perayaan Idul Fitri setiap tahunnya. Lantas, kapan THR PNS 2024 cair dan berapa besarannya?
Kebijakan pemberian THR bagi PNS merupakan tradisi yang telah dilaksanakan di Indonesia sejak lama. Tradisi ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Maka tidak heran jika momen pencairan THR sangat dinanti-nantikan oleh para PNS. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut detikSulsel menyajikan informasi terkait jadwal dan besaran THR PNS 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, disimak!
Jadwal THR PNS 2024
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengatakan pencairan THR di tahun 2024 ini akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri. Sementara, awal Ramadhan diperkirakan jatuh pada tanggal 11/12 Maret 2024.
Artinya, pencairan THR untuk pegawai negeri kemungkinan akan dilakukan pada 30-31 Maret 2024. Namun, tidak menutup kemungkinan juga THR PNS akan dicairkan pada awal April 2024.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," ujar Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 yang dikutip dari detikFinance, Selasa (5/3/2024).
Akan tetapi, aturan yang mengatur jadwal pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS 2024 belum dirilis secara resmi. Sehingga tanggal pencairan THR yang disebutkan sebelumnya belum bisa dipastikan.
Untuk itu, PNS perlu menunggu informasi terbaru tentang jadwal pencairan THR 2024 yang akan disampaikan secara resmi oleh Kemenkeu.
Besaran THR PNS 2024
Besaran THR PNS 2024 telah dipastikan akan cair secara penuh atau 100%. Ketetapan pencairan penuh tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," kata Sri Mulyani.
Penghitungan pencairan THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) yang disesuaikan setiap tahunnya. Apabila merujuk pada PP RI Nomor 15 Tahun 2023, THR ditentukan oleh komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau jabatan, dan tunjangan kinerja.
Maka dari itu, besaran THR yang akan diberikan nantinya akan diterima penuh 100% dari gaji pokok. Ditambah besaran komponen lainnya seperti tunjangan kinerja dan tunjangan melekat lainnya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah 2024.
Namun, sampai saat ini Peraturan Pemerintah RI tentang THR untuk PNS, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya belum dikeluarkan. Untuk memperkirakan kisaran THR yang akan didapatkan nantinya, berikut daftar besaran gaji pokok untuk PNS.
Besaran Gaji Pokok PNS
Besaran gaji pokok yang sudah bisa dipastikan akan menjadi jumlah THR Idul Fitri 2024 dirincikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan I-a: Rp. 1.685.700 - 2.522.600
- Golongan I-b: Rp. 1.840.000 - 2.670.000
- Golongan I-c: Rp. 1.918.700 - 2.901.400
- Golongan I-d: Rp. 1.999.900 - 2.901.400
Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain dari gaji pokok, terdapat beberapa tunjangan yang menjadi komponen penentuan besaran THR. Berikut penjelasan dari masing-masing tunjangan tersebut:
Tunjangan Kinerja
Masih dikutip dari PP RI Nomor 15 Tahun 2023, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan. Dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Pangan
Mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan pangan disebutkan juga dengan tunjangan beras. Tunjangan ini bisa diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk Aparatur Sipil Negara.
Tunjangan Keluarga
Selanjutnya, PNS akan menerima tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri dan anak. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak diberikan masing-masing 2% dari gaji pokok. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992.
Tunjangan Umum
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Tunjangan umum ini diberikan kepada masing-masing pegawai setiap bulannya.
Adapun besaran tunjangan umum terbagi menjadi 4 golongan. Golongan pertama mendapatkan sebesar Rp 175.000, golongan kedua mendapat Rp 180.000, golongan ketiga mendapatkan Rp 185.000, dan golongan keempat mendapatkan Rp 190.000.
Nah, detikers itulah jadwal dan besaran THR untuk PNS di tahun 2024 ini. Semoga bermanfaat!
(urw/hsr)