Pantarlih menjadi salah satu istilah yang kerap ditemui dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lantas, apa itu Pantarlih dan apa saja tugasnya?
Pantarlih sendiri menjadi salah satu badan adhoc dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilu maupun pilkada. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pantarlih berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nah, bagi detikers yang penasaran, berikut pengertian, tugas, gaji, masa kerja, dan cara daftar Pantarlih dalam Pilkada 2024. Yuk, simak selengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arti Pantarlih
Pantarlih adalah akronim dari Pemutakhiran Data Pemilih. Sesuai dengan namanya, kelompok ini bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Pantarlih berkedudukan di TPS. Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau rukun warga, rukun tetangga, ataupun masyarakat.
Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024
Pantarlih memiliki beberapa tugas dalam Pilkada 2024. Adapun tugasnya yakni sebagai berikut:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban. Adapun kewajibannya yakni sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024
Gaji Pantarlih dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan menerima santunan jika mengalami kecelakaan. Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:
- Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja Pantarlih adalah satu bulan. Terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.
Syarat Menjadi Pantarlih
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak
menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
Sebelum mendaftar menjadi anggota Pantarlih, detikers harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratannya. Adapun dokumen yang dibutuhkan yakni sebagai berikut:
- Surat Pendaftaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Pas Foto
- Surat Pernyataan bukan anggota partai politik
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
Jadwal Pendaftaran Pantarlih
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Namun, jika dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, maka PPS dapat menunjuk calonnya langsung.
Nah, bagi detikers yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih, berikut jadwal pendaftarannya:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 5 Juni- 9 Juni 2024
- Penerimaan dan pendaftaran calon Pantarlih: 5 Juni-12 Juni 2024
- Seleksi administrasi calon Pantarlih: 6 Juni-13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 14 Juni- 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 Juni-22 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Cara Pendaftaran Pantarlih
Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara langsung di sekretariat PPS. Agar lebih paham, berikut cara pendaftaran Pantarlih:
- Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan
Nah, itulah tadi arti, tugas, gaji, syarat menjadi Pantarlih, hingga cara mendaftarnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/alk)