Segini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024, Honor hingga Santunan Kecelakaan

Segini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024, Honor hingga Santunan Kecelakaan

Nur Riona - detikSulsel
Rabu, 08 Mei 2024 21:30 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi gaji PPS (Foto: detikcom)
Makassar -

Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan kelompok yang dibentuk untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Daerah. Lantas, berapa besaran gaji PPS Pilkada tahun 2024 ini?

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan dengan metode seleksi terbuka oleh KPU kabupaten atau kota. Pendaftarannya sendiri sudah dimulai sejak tanggal 2 Mei 2024 kemarin.

Adapun besaran gaji anggota PPS telah ditentukan dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024. Selain itu, surat ini juga memuat jumlah santunan kecelakaan untuk panitia yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk anggota PPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, untuk mengetahui detailnya, berikut ulasan tentang gaji PPS Pilkada 2024 lengkap dengan besaran santunan kecelakaan hingga syarat untuk pendaftarannya.

Yuk disimak!

ADVERTISEMENT

Besaran Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, besaran gaji yang didapatkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 yaitu:

  • Ketua: Rp 1.500.000 per orang
  • Anggota: Rp 1.300.000 per orang
  • Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang

Jumlah Santunan Kecelakaan Kerja

Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa ada santunan kecelakaan yang disediakan pemerintah. Satuan biaya perlindungan ini diperuntukkan jika terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pemilihan. Jumlah santunannya antara lain:

  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Syarat Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024

Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum, berikut menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS):

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berintegritas dan berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun. Syarat ini dibuktikan dengan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan dengan minimal tingkatan sekolah menengah atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan Mendaftar PPS Pilkada 2024

Selain beberapa hal di atas, pendaftar juga harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan yaitu:

  1. Surat pendaftaran calon anggota PPS;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas atau sederajat;
  4. Surat pernyataan yang di dalamnya menyatakan;
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Tidak menjadi anggota Partai Politik;
    • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
      berhitung;
    • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
  5. Surat keterangan dari partai politik yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan bukan anggota partai politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup; dan
  8. Pas Foto Berwarna 4x6.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jadwal dan tahapannya antara lain:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13-14 Mei 2024
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon-Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
  9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
  11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
  12. Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024

Nah detikers, demikian ulasan tentang besaran gaji PPS Pilkada 2024, lengkap dengan santunan kecelakaan hingga syarat pendaftarannya. Semoga membantu ya!




(edr/edr)

Hide Ads