Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Hal itu sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024.
Nah, bagi detikers yang tertarik untuk menjadi PPS Pilkada 2024, yuk simak informasi pendaftaran PPS Pilkada 2024 berikut ini, termasuk format surat pendaftarannya.
Surat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Berikut ini format surat pendaftaran PPS Pilkada 2024:
SURAT PENDAFTARAN
SEBAGAI CALON ANGGOTA PPS
Kabupaten/Kota ...
UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA Kabupaten/Kota ... TAHUN 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat Tgl. Lahir/Usia :
Pekerjaan/Jabatan :
Alamat :
dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS di ... berdasarkan Pengumuman Seleksi KPU kabupaten... Nomor ...... tanggal ......
Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
.........., 05 Mei 2024
Pendaftar,
( )
Link Download Surat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Untuk memudahkan detikers, detikSulsel telah membuat format surat pendaftaran PPS Pilkada 2024 dalam bentuk PDF. Berikut ini link downloadnya:
Surat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai anggota PPS Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar, yakni:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Kelengkapan Dokumen
Adapun syarat untuk kelengkapan dokumen, yakni:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i
yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
- Sehat rohani.
- Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.)
*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Agar tidak ketinggalan, catat jadwal dan tahapan pendaftaran PPS Pilkada 2024 berikut ini:
- 2-6 Mei 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS
- 2-8 Mei 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS
- 3-12 Mei 2024: Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
- 9-11 Mei 2024: Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2024
- 13-14 Mei 2024: Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
- 15-18 Mei 2024: Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
- 19-20 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
- 21-23 Mei 2024: Wawancara Calon Anggota PPS
- 24-25 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
- 25 Mei 2024: Penetapan Calon Anggota PPS
- 26 Mei 2024: Pelantikan Anggota PPS
Demikianlah informasi untuk pendaftaran PPS Pilkada 2024, mulai dari format surat hingga jadwal dan tahapannya. Semoga membantu ya, detikers!
(edr/edr)