Cat biru pada sejumlah batang pohon terlihat di sepanjang bantaran Sungai Akejira atau 5 kilometer dari Desa Kulo Jaya di wilayah transmigran Kobe, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Cat itu menjadi tanda lahan itu sudah dikaveling oleh pihak tertentu.
"Setiap kayu yang dicat itu bertanda lahan kavelingan yang berkedudukan di hutan produksi. Kalau di tanah HPL (hak pengelolaan atas tanah) berarti itu batas dari antara dua pemilik lahan," ujar warga Desa Kulo Jaya bernama Abner Dowongi (46), saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/4/2024).
Desa Kulo Jaya di kawasan lumbung pangan itu masuk dalam satuan pemukiman (SP) 3, kemudian Desa Woejerana SP 2, serta Desa Dowongi SP 1 dan 4. Kedua desa itu hanya berjarak 3 kilometer dari areal konsesi PT Weda Bay Nickel (WBN), disusul PT Mega Haltim Mineral dengan jarak 5 kilometer, dan PT Tekindo Energi 8 kilometer, dan PT Halmahera Sukses Mineral dengan jarak 10 km.
Menurut Abner, masyarakat berbondong-bondong masuk ke hutan untuk mengkaveling lahan sejak perusahaan tambang nikel hadir di wilayah Weda Tengah hingga Weda Utara. Nantinya, lahan tersebut dijual ke perusahaan dengan harga yang telah ditentukan.
"Harga standar yang dipatok perusahaan itu Rp 2.500 per meter. Saat ini hampir semua warga sudah melepas lahannya, tapi rata-rata lahan yang dikaveling tidak dibuatkan kebun," ujarnya.
Menurut Abner, khusus lahan yang terdapat tanaman tahunan dan bulanan akan diberi kompensasi oleh perusahaan berupa seng, batako, besi, dan tanah timbunan agar masyarakat dapat membangun rumah. Tapi skema seperti itu tidak sepenuhnya disetujui oleh warga.
"Katakanlah lahan seluas 2 hektare milik 4 orang. Kalau hasil penjualan Rp 50 juta dibagi ke masing-masing 4 orang, pasti tidak cukup untuk ongkos kerja tukang. Mau bayar tukang pakai apa, uang sebesar itu tidak bisa bangun rumah," ucapnya.
Menurut Abner, jika warga tetap mempertahankan lahannya, mereka akan diperhadapkan dengan oknum aparat keamanan. Praktik seperti itu membuat warga tidak berdaya sehingga dengan terpaksa melepaskan lahannya ke perusahaan, meski dengan harga rendah.
"Namanya kebun warga kalau dibongkar perusahaan, kalau warga melawan, mereka turunkan TNI-Polri. Jadi warga tidak lagi berhadapan dengan perusahaan, tapi aparat keamanan," ujarnya.
"Harusnya tidak usah libatkan aparat, turunkan pihak perusahaan biar sama-sama cari jalan tengah. Kalau turunkan aparat, sudah sama seperti upaya perampasan. Karena mereka turun dengan senjata lengkap," tutur Abner.
Penguasaan lahan lewat jalur-jalur legalitas dan prosedural sempat dialami oleh warga Desa Gemaf, Maklon Lube (43). Lahan kebunnya seluas 4 hektare yang ditanami pohon kelapa, pala, cokelat, sagu, dan pinang, digusur untuk pembangunan Jalan Hauling milik PT WBN.
Maklon mengaku sempat menolak menjual lahannya. Sebab, lahan kebun milik orang tuanya itu telah dikelola di atas 30 tahun. Dari sisi ekonomi, selain bisa meraup keuntungan Rp 5-10 juta dalam sekali panen, lahan itu akan diwariskan ke anak cucunya kelak.
"Kalau saya lepas dengan harga Rp 2.500 per meter, maka keuntungan yang saya peroleh hanya Rp 25 juta per hektare. Makanya saya memilih bertahan di hutan selama 3 bulan untuk jaga itu kebun," ujar Maklon kepada detikcom, Jumat (8/4).
Namun saat Maklon balik ke rumah, perusahaan kembali menggusur. Bahkan lahan kebunnya diberi garis polisi. Karena terus bertahan, Maklon dua kali dipanggil polisi pada pertengahan Desember 2023 dengan perkara mengganggu kegiatan pertambangan dan penguasaan lahan tanpa hak.
"Pemanggilan itu sebagai saksi dengan perkara tindak pidana merintangi, atau mengganggu kegiatan pertambangan dan penguasaan lahan tanpa hak," ucap Maklon.
Dalam kondisi terdesak, Maklon meminta agar lahannya dibayar dengan harga di atas Rp 2.500 per meter. Alasannya, tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut harus ikut dihitung. Tapi perusahaan menolak dengan berbagai dalih.
"Perusahaan patok harga tanah per meter Rp 2.500, istilahnya tali asih atau ganti rugi. Mereka tidak mau harga di atas Rp 2.500, mereka tidak mau hitung tanaman yang tumbuh di atas lahan itu. Mereka juga bilang lahan saya masuk IPPKH, kalau melawan akan dipenjara," ujarnya.
Tekanan demi tekanan membuat pihak keluarga merasa iba. Maklon pun dibujuk untuk melepas lahannya, terlebih saat itu bertepatan dengan hari Natal. Dibantu pengacara, Maklon dengan berat hati akhirnya melepas lahannya ke perusahaan dengan harga Rp 2.500 per meter.
Maklon mengaku saat itu hanya bisa pasrah hingga meneteskan air mata saat menatap tanaman kebun yang telah dirawat selama puluhan tahun, lenyap dibabat habis ekskavator milik perusahaan. Kini, lahan kebun yang tersisa 3 hektare juga masuk dalam IPPKH PT WBN.
"Habis uang, habis tenaga, cukup sakit. Saya itu menangis. Saat ini (lahan kebun) tersisa 3 hektare yang masuk dalam wilayah IUP perusahaan. Jadi mau tidak mau tetap digusur," ujarnya.
Warga Desa Woejerana, Maba mengatakan saat ini lokasi yang masih menjadi tarik ulur antara warga dan perusahaan berada di km 27. Di situ terdapat kebun nanas milik sekelompok warga seluas 5 hektare.
"Kemarin ada pertemuan dengan camat, saat itu camat bilang kalian jual tidak jual perusahaan tetap bongkar. Padahal lokasi itu ada kebun nanas milik warga yang sudah dikelola puluhan tahun," ujarnya.
Menurut Maba, di atas lahan seluas itu, proses panennya memakan waktu 3-4 bulan. Adapun keuntungan dari hasil penjualan berkisar Rp 5-6 juta. Nantinya, uang tersebut akan dibagi Rp 1-2 juta ke setiap orang. Kini, lahan tersebut pun terancam digusur.
"Torang (kami) punya orang tua-tua ini hidup berhari-hari, bahkan sampai berbulan-bulan di kebun itu. Mereka hanya balik ke kampung untuk ibadah," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hmw/hsr)