Kejati Malut Usut Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang, Kadis PMPTSP Diperiksa

Maluku Utara

Kejati Malut Usut Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang, Kadis PMPTSP Diperiksa

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Selasa, 07 Mei 2024 21:15 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut, Bambang Hermawan tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Nurkholis Lamaau/detikcom)
Foto: Kadis PMPTSP Maluku Utara Bambang Hermawan.(Nurkholis Lamaau/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengusut dugaan korupsi dalam proses penerbitan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Malut Bambang Hermawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Iya, ada pemeriksaan sebatas dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Bambang diperiksa di Kantor Kejati Maluku Utara, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa (7/5). Bambang mengatakan penyidik masih mengumpulkan data terkait kasus IUP sehingga dirinya dipanggil.

"(Agenda pemeriksaan) masih seputar pengumpulan data. Pengumpulan itu saja, informasi-informasi. Karena mereka (Kejati Malut) kan belum pernah menangani masalah itu (IUP). Ini kan masalah lama," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan.

Dia mengatakan jaksa tengah mengusut 22 IUP yang diduga bermasalah. Dirinya pun dipanggil karena diduga IUP tersebut diterbitkan oleh Dinas PMPTSP.

"Saya juga tidak tahu (latar belakang pemeriksaan). Kan masih dalam tahap penyelidikan, pengumpulan data. Ya kaitannya (saya diperiksa) kan dia (jaksa) pikir semua perizinan (IUP) di DPMPTSP. Padahal kalau dulu (masa transisi peralihan kewenangan mengeluarkan IUP) kan tidak," tuturnya.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, 22 IUP yang saat ini sedang didalami jaksa diterbitkan di masa transisi peralihan kewenangan izin tambang dari pemerintah kabupaten ke provinsi pada 2016, dan pemerintah provinsi ke pusat pada 2019. Bambang sendiri baru pertama kali dipanggil dalam perkara ini.

"(22 IUP dikeluarkan) dari kabupaten, pada saat masa transisi antara kabupaten ke provinsi. (Ini pengambilan keterangan yang) pertama," kata Bambang.

Bambang juga mengaku tidak membawa bukti apapun. Karena di masa peralihan kewenangan penerbitan IUP dari kabupaten ke provinsi, tidak ada kaitannya dengan Dinas PMPTSP. Sementara, hampir semua IUP dikeluarkan oleh Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Diketahui, 22 perusahaan tambang yang didalami Kejati Malut terkait proses penerbitan IUP di antaranya PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral.

Kemudian PT. Karya Wijaya Blok 1, PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Trobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral, PT. Karya Siaga Blok II, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah, dan CV. Orion Jaya.


(hsr/sar)

Hide Ads