Rumah warga di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam roboh akibat aktivitas tambang nikel. Warga menyoroti Kawasan pertambangan yang dekat dengan permukiman.
"Ada satu rumah warga hanya tersisa sekitar 10 meter saja dari dinding rumahnya," kata warga Desa Torobulu bernama Ayunia Muis kepada detikcom, Jumat (15/5/2026).
Aktivitas tambang nikel itu berlangsung di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya. Ayunia menyebut tambang itu dikelola perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) sejak 2018 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sejak tahun 2018 mereka mulai menambang dan masuk ke bibir pemukiman warga itu mulai tahun 2023, awalnya di bagian sekolah sekarang merembet dekat rumah warga," ujar Ayunia.
Dia juga mencurigai perizinan pertambangan itu. Pihak perusahaan disebut tidak pernah menunjukkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Sampai sekarang PT WIN itu tidak mau memperlihatkan amdal-nya selama ini. Ini bentuk kecurigaan warga," sambungnya.
Menurut Ayu, salah satu rumah warga mulai mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang. Rumah itu mengalami keretakan seiring aktivitas tambang semakin mendekati permukiman.
"Rumah mereka sudah retak-retak dan longsor terus mendekat ke rumah warga," ujar Ayunia.
Ayu menjelaskan, longsor akibat bekas galian tambang telah mencapai kedalaman sekitar 50 meter. Aktivitas tambang PT WIN membuat warga tidak lagi merasa aman tinggal di desa.
"Kalau hujan warga sudah takut tinggal di rumah karena longsornya terus bergerak. Sekarang mereka sudah kami evakuasi ke rumah yang aman," bebernya.
"Orang tua kami sudah hampir kehilangan nyawanya karena aktivitas PT WIN dibiarkan," ucap Ayunia.
Sementara warga lainnya, Andi Firmansyah mengatakan sumber mata air yang berada di sekitar lokasi hilang sejak aktivitas PT WIN. Sumber mata air berubah menjadi lintasan alat berat serta truk pengangkut bijih nikel.
"Pada tahun 2023 sumber mata air yang tersisa bagi warga Torobulu juga sempat mengering karena aktivitas perusahaan," ujar Firman.
Menurut Firman, PT WIN beraktivitas seolah tanpa aturan. Warga yang mempertanyakan dokumen amdal justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan menghalangi aktivitas pertambangan.
"Selama ini saya berpikir kalau masyarakat memperjuangkan lingkungan harusnya diberi apresiasi, tapi yang kami dapat justru ancaman dipenjara," ujarnya.
Informasi yang dihimpun Firman, PT WIN tetap melakukan aktivitas penambangan meski kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 disebut ditolak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan juga dituding beraktivitas di luar izin usaha pertambangan (IUP) hingga merambah hutan lindung hingga menanam sawit di lahan reklamasi.
"RKAB 2026 itu ditolak Kementerian ESDM, tapi mereka masih tetap menambang," pungkas Firman.
(sar/ata)











































